Basyair Melayu Banjar juga hadir di Youtube, Kunjungi kami di https://www.youtube.com/channel/UC7DD_EHfum0_OPl-pAxI-bw dan subcribe untuk mendapatkan upload terbaru dari kami, atau Search Ketik " Syair Banjar " di Youtube

Senin, 06 Februari 2017

Sejarah Masuknya Islam di Kerajaan Banjar (Bag. 7)

Sejarah Masuknya Islam di Kerajaan Banjar (Bag. 7)


a. Beberapa Versi dan Latar Belakang dari Undang-undang Sultan Adam
Naskah asli yang ditulis dengan tulisan tangan dengan huruf Arab-Melayu menurut penelitian Eissenberger yang pernah menjabat sebagai Controleur van Banjarmasin en Marabahan pada tahun 1936, tidak pernah ditemukan lagi. Eisenberger pernah menemukan sebuah naskah tulisan tangan di Martapura yang diperkirakan ditulis tahun 1880 tetapi itu pun kemudian tidak dapat ditemukan lagi. Pada tahun 1885 Eisenberger menemukan naskah yang disimpan dalam arsip Kantor Residen Banjarmasin yang ditulis oleh Tumenggung Soeri Ronggo tahun 1885. Publikasi pertama dari naskah Undang-undang Sultan Adam ini dilakukan oleh A.M. Joekes yang pernah menjabat sebagai Gubernur Borneo (1891-1894) di dalam Majalah Indische Gids tahun 1891. Naskah itu ditulis dengan huruf Latin bahasa Melayu Banjar disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Belanda. Naskah ini kemudian diolah kembali oleh Komisi untuk Hukum Adat Koninklijke Instituut Voor de Taal, Land en Volkenkunde van Nederlands Indie di Negeri Belanda yang kemudian dipublikasikan di dalam Adatrecht Bundels, jilid XIII tahun 1917.121Selain naskah yang telah dipublikasikan sebagai hasil penelitian dari Eisenberger dan Komisi Hukum Adat, terdapat lagi versi Amuntai yang ditulis oleh Asisten residen Amuntai Helderman pada tanggal 16 April 1910. Perbedaan kedua macam versi ini ialah setelah pasal 30. Pasal 1 sampai 30 sama bunyinya, tetapi Pasal 31 berbeda sekali sampai Pasal 38 dan ditutup dengan kata-kata penutup. Untuk mengetahui bagaimana latar belakang dan tujuan dikeluarkannya Undang-Undang ini dapat kita baca pada bagian Mukaddimah dari Undang-Undang itu yang secara pendek tertulis sebagai berikut : “Pada hejrat sanat 1251 pada hari Chamis yang kalima belas hari bulan Almuharram djam pukul sembilan pada ketika itulah aku Sultan Adam memboeat Undang-undang pada sekalian ra’jatku supaja djadi sempurna agama rakjatku dan atikat mereka itu supaja djangan djadi banyak perbantahan mereka itoe dan soepaja djadi kamudahan segala hakim menghukumkan mereka itu aku harap djuga bahwa djadi baik sekalian hal mereka itu dengan sebab undang-undang ini maka adalah undang-undang ini maka undang-undangku beberapa perkara”
121 Abdurrahman, “Studi…, op.cit., hal. 44.
122 Undang-undang ini ditetapkan pada kamis 15 Muharram 1251 Hijriah pukul 09.00 pagi oleh Sultan Adam. Undang-undang ini dibuat oleh sebuah Tim dengan pimpinan oleh Sultan sendiri dan dibantu oleh anggota antara lain menantu Sultan sendiri Pangeran Syarif Hussein. Mufti H. Jamaluddin dan lain-lain. Maksud dan tujuan dari Undang-Undang ini dikeluarkan jelas tertulis dalm konsiderannya yaitu : - untuk menyempurnakan agama dan kepercayaan rakyat - untuk mencegah jangan sampai terjadi pertentangan rakyat, dan - untuk memudahkan bagi para hakim dalam menetapkan hukum agar rakyatnya menjadi baik.
b. Sistematika Undang-undang Sultan Adam
Perkataan undang-undang memang sudah lama dikenal oleh masyarakat dalam bahasa Banjar dan dengan demikian Sultan menggunakan istilah itu dalam undang-undang yang dikeluarkannya. Sedang pengertian hukum dalam Udang-undang ini lebih mengacu kepada dalam pengertian hukum agama dengan kata lain apa yang disebut dengan istilah hukum dalam artian kewajiban agama Islam Undang-undang ini mempunyai sistematika tersendiri sesuai dengan pola pikir pada saat itu, dengan sebutan Perkara untuk menyebut pengertian Pasal.
Materi Undang-undang ini dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Masalah-masalah agama dan peribadatan, mencakup : Pasal 1 - Masalah kepercayaan Pasal 2 - Mendirikan tempat ibadah dan sembahyang berjemaah Pasal 20 - Kewajiban melihat awal bulan Ramadhan puasa
2. Masalah Hukum Tata Pemerintahan, mencakup : Pasal 3 - Kewajiban tetuha kampung Pasal 21 - Kewajiban tetuha kampung Pasal 31 - Kewajiban lurah dan Mantri-Mantri
3. Hukum Perkawinan, mencakup : Pasal 5 - Syarat nikah Pasal 4 - Syarat nikah Pasal 6 - Perceraian Pasal 18 - Barambangan Pasal 25 - Mendakwa isteri berzina Pasal 30 - Perzinaan
122 Amir Hasan Kiai Bondan, op.cit., hal. 151.
4. Hukum Acara Peradilan, mencakup : Pasal 7 - Tugas mufti Pasal 8 - Tugas mufti Pasal 9 - Larangan pihak yang berperkara datang pada pejabat Pasal 10 - Tugas hakim Pasal 11 - Pelaksanaan putusan Pasal 12 - Pengukuhan keputusan Pasal 13 - Kewajiban bilal dan kaum Pasal 14 - Surat dakwaan Pasal 15 - Tenggang waktu gugat menggugat Pasal 19 - Larangan raja-raja atau mantri-mantri campur tangan urusan perdata, kecuali ada surat dari hakim Pasal 24 - Kewajiban hakim memeriksa perkara
5. Hukum Tanah, mencakup : Pasal 17 - Gadai tanah Pasal 23 - masalah daluarsa Pasal 26 - Masalah daluarsa Pasal 27 - Sewa tanah Pasal 28 - Pengolahan tanah Pasal 29 - Menterlantar tanah
6. Peraturan Peralihan, mencakup pasal 16.
1) Masalah Agama dan Peribadatan
Tiga pasal yang disebutkan adalah yang paling penting dan menonjol menyangkut masalah agama. Suatu kewajiban bagi setiap penduduk untuk berpegang pada itiqad ahlus sunnah wal jamaah. Pasal ini sebagai reaksi dari adanya berbagai aliran dari sufi yang mengajarkan berbagai ajaran yang sementara pihak dinilai bertentangan dengan ahlus sunnah wal jamaah. Selanjutnya memuat kewajiban bagi Tetuha kampung untuk membuat masjid/langgar dan ajakan untuk melaksanakan sembahyang berjamaah, sedang pada hari Jum’at diperintahkan untuk sembahnyang Jum’at.
Selain itu juga suatu perintah untuk menjaga melihat bulan pada tiap awal bulan Ramadhan dan akhir Ramadhan awal bulan Haji dan awal bulan Ramadhan.
1) Hukum Tata Pemerintahan
Tetuha kampung diwajibakan selalu mengadakan musyawarah untuk menghindarkan terjadinya perselisihan dan perbantahan. Disini prinsip musyawarah sangat ditekankan. Selanjutnya menyebutkan beberapa jabatan dalam struktur pemerintahan jaman Sultan Adam seperti : Lalawangan, Lurah, Pambakal dan Mantri. Mantri merupakan pangkat kehormatan untuk orang-orang terkemuka dan berjasa diantaranya ada yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan Lalawangan. Suatu tata cara pelaksanaan pemerintahan yang diwajibkan pada Lelawangan, Lurah dan Mantri selalu selalu mengadakan musyawarah dan mencari kemupakatan dalam setiap persoalan. Akhirnya pada bagian ini terdapat adanya pembagian wewenang antara pejabat-pejabat pemerintah dan tugas peradilan, bahkan harus menguatkan putusan pengadilan tersebut. Jadi ada semacam koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
2) Hukum Perkawinan
Para pejabat yang berwenang untuk masalah yang menyangkut perkawinan agama, yaitu : Mufti : Hakim tertinggi pengawas pengadilan umum, dan Penghulu : Hakim yang lebih rendah yang mendapat piagam atau cap dari Sultan. Disamping hakim ada lagi jabatan yang disebut Qadi, yang bertugas sebagai pelaksana hukum dan pengatur jalannya pengadilan agar hukum berlaku dengan wajar. Perbedaan Qadhi dengan Penghulu adalah, bahwa Qadi, menetapkan hukum bila terjadi sengketa yang kemudian berkembang menjadi pelaksana peradilan Islam. Pasal-pasal pada bagian ini menyangkut tata cara nikah, larangan nikah bagi yang tidak bermadzhab Syafei, mengenai pembatalan perkawinan, masalah orang yang “barambangan”, masalah suami yang menuduh isterinya berzina, dan kewajiban melapor kalau ada orang berzina.
3) Hukum Acara/Peradilan
Pasal-pasal pada bagian ini menjelaskan tentang larangan bagi seorang Mufti untuk memberi fatwa kepada seseorang yang sedang berperkara, begitu pula sebaliknya larangan bagi orang tersebut untuk meminta fatwa dari Mufti. Pasal ini menjamin kebebasan peradilan, dimana hakim tertinggipun tidak diperkenankan turut campur tangan dalam penyelesaian suatu perkara.
Juga larangan bagi pejabat pemerintah, seperti : Raja, Mantri, Pambakal ataupun Panakawan untuk mencampuri urusan orang yang berperkara. Suatu kewajiban hakim apabila telah selesai melakukan pemeriksaan perkara dan bersoal jawab dengan saksi-saksi, diperintahkan untuk mufakat terlebih dahulu dengan Khalifah dan Lurah sebelum putusan dijatuhkan. Segala putusan yang dijatuhkan harus diserahkan pada Mangkubumi untuk memperoleh cap kerajaan. Pasal 11 “Lamoen soedah djadi papoetoesan itoe, bawa kajah ading-ading dahoeloe mantjatjak tjap didalam papoetoesan itoe” Pasal 12 “Siapa-siapa yang kalah bahoekoem maka anggan ia daripada kalahnya itoe, serahkan kajah ading papoetoesannya itoe jang mengoeroeskannya” Para Bilal dan Kaum merupakan bagian dari aparat pelaksana hukum, karena kedua jabatan ini dapat diminta oleh hakim untuk membantu melaksanakan keputusan pengadilan yang bertindak atas nama Sultan. Surat gugatan yang harus diserahkan dulu kepada tergugat dan tergugat harus menjawabnya. Kalau dalam tempo 15 hari dia tidak menjawabnya, maka hakim berhak memutuskan perkaranya.
5) Hukum Tanah
Pasal-pasal dalam bagian ini adalah : Setiap transaksi tanah diharuskan untuk didaftar atau setidak-tidaknya diketahui oleh hakim dan ada suatu tanda pendaftaran tertulis yang dibuat oleh hakim. Setiap orang menjual sawah kebun sudah lebih dari 20 tahun, kemudian terjadi gugatan dengan alasan seperti bahwa sawah itu harta warisan yang belum dibagi, gugatan itu tidak berlaku. Disini digariskan adanya tenggang waktu daluwarsa dalam berbagai transaksi tanah yaitu selama 20 tahun, baik pemilik asal maupun pihak ketiga tidak dapat menuntut kembali tanah yang dijualnya. Tidak ada larangan bagi setiap golongan untuk menggarap tanah. Disini tidak dikenal semacam hak ulayat menurut ciri-ciri umum. Tanah bekas ladang yang ditinggalkan orang kira-kira dua musim atau lebih akan kembali jadi padang tidak ada pemiliknya, kalau di tanah tersebut tidak ada tanda-tanda hak milik berupa tanaman atau galangan. Bisanya tanah yang berasal dari “tanah wawaran”.
6) Ketentuan Peralihan Sebagaimana peraturan-peraturan jaman sekarang, Undang-undang Sultan Adam ini mengenal semacam peraturan peralihan, meskipun tempatnya tidak pada bagian akhir, yang dalam UU ini dalam pasal 16, yang berbunyi : “Mana-mana segala perkara yang dahulu dari zamanku tiada kubariakan dibabak lagi dan mana-mana segala perkara pada zamanku nyata salahnya boleh aja dibabak dibujurkan oleh Hakim”
7) Penjelasan Undang-Undang Sultan Adam Pasal demi Pasal
Perkara 1 : “Adapoen perkara jang pertama akoe soeroehkan sekalian ra’jatkoe laki-laki dan bini-bini beratikat dalal al soenat waldjoemaah dan djangan ada seorang baratikat dengan atikat ahal a’bidaah maka siapa-siapa jang tadangar orang jang beratikat lain daripada atikat soenat waldjoemaah koesoeroeh bapadah kapada hakimnja, lamoen benar salah atikatnja itoe koesoeroehkan hakim itoe menobatkan dan mengadjari atikat jang betoel lamoen anggan inja dari pada toebat bapadah hakim itu kajah diakoe”. Pasal ini menetapkan kepada sekalian penduduk seluruh Kerajaan Banjar agar berpegang pada itiqad Ahlussunah wal Jamaah, berdasarkan mazhab Syafei seperti yang diajarkan oleh Syekh Abu Hasan al Asy’ari dan al Maturidi. Pasal ini sebagai reaksi dari adanya berbagai aliran sufi yang mengajarkan berbagai ajaran yang bertentangan atau menyimpang dari Faham Ahlussunah wal Jamaah, seperti ajaran Wahdatul Wujud yang pernah menghebohkan Kerajaan Banjar yang dibawa oleh Syekh Abdul Hamid Abulung. Kalau ada orang yang menganut Faham yang bertentangan dengan Faham Ahlussunah wal Jamaah supaya segera dilaporkan kepada Hakim dan Hakim wajib membetulkan itiqadnya dan seandainya orang tersebut tidak mau bertobat, supaya dilaporkan kepada Sultan.
Perkara 2 : “Tiap-tiap Tatoeha kampoeng baoelah langgar soepaja didirikan mereka itoe sembahjang bardjoemaah pada tiap-tiap waktoe dengan sekalian anak boeahnja dan koesoeroeh meraka itoe membawai anak-anak boeahnja sembahjang berjoemaah dan sembahjang djoemaat pada tiap djoemaat lamoen ada njang anggan padahkan kajah diakoe”.
Pasal ini memuat kewajiban bagi tetuha kampung untuk membuat langgar atau surau tempat Shalat berjamaah dan diwajibkan bagi setiap warga kampung untuk melaksanakan Shalat Jumat berjamaah. Dan bagi mereka yang ingkar dilaporkan pada Sultan. Pasal ini menunjukkan bagaimana pelaksanaan hukum Islam itu dijalankan, sebab Sultan juga campur tangan dalam hal masalah warga kampung yang ingkar Shalat berjamaah dan ingkar Shalat hari Jumat. Perintah kerajaan untuk menjalankan shalat Jumat ini memang sejak zaman Sultan Tahmidillah bin Sultan Tanjidillah. Sanksi bagi mereka yang tidak Shalat itu adalah denda. Masalah denda ini cukup berat hingga pernah dipermasalahkan oleh Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dengan guru beliau Syekh Muhammad Sulaiman al Kurdi di Madinah sewaktu beliau menuntut ilmu agama di sana. Hasil pembicaraan itu melahirkan sebuah kitab yang bernama “Fatawa”.
Perkara 3 : “Tiap-tiap Tetoeha kampoeng koesoeroehkan memadahi anah boeahnja dengan bermoefakat, astamiwah lagi antara berkarabat soepaja djangan djadi banjak bitjara dan pembantahan” Suatu kewajiban pula bagi Tetuha kampung untuk saling menasihati khususnya keluarganya dan anak buahnya agar selalu bermufakat dan bermusyawarah supaya jangan terjadi perselisihan dan percekcokan. Sangat jelas disini Sultan menekankan prinsip musyawarah sebagai salah satu prinsip untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perkara 4 : “Siapa-siapa jang hendak nikah kepada hakim koesoeroeh orang jang terlebih adil didalam kampoeng itoe membawanja kepada hakim sekoerangnja doea orang lamoen kadada seperti itoe djangan dinikahkan” Pasal ini mengatur masalah perkawinan. Barangsiapa yang ingin nikah harus datang kepada hakim dengan membawa dua orang dari warga kampungnya yang dianggap adil. Kalau tidak ditemukan persyaratan itu maka tidak dapat dinikahkan. Kedua orang yang adil itu fungsinya menjadi saksi sesuai dengan ketentuan Hukum Islam. Dalam kerajaan Banjar terdapat jabatan yang mengatur masalah perkawinan dan juga berwenang dalam masalah pengadilan. Pada masa pemerintahan Sultan Adam Jabatan : Mufti : Hakim tertinggi, pengawas pengadilan umum Qadhi : Pelaksana hukuman dan pengatur jalannya pengadilan agar hukum berjalan dengan wajar. Penghulu : Hakim yang kebanyakan, mendapat cap atau piagam dari Sultanh. Penghulu adalah petugas y ang menjalankan pelaksanaan perkawinan menurut hukum Islam. Pada waktu itu Penghulu juga merupakan hakim pada tingkat rendah.
Perkara 5 : “Tiada koebarikan sekalian orang menikahkan perempoean dengan taklik kepada moejahab jang lain dari pada jang moejahab Sjafei maka siap jang sangat berhadjatkan bataklid pada menikahkan perempoean itoe bapadah kajah diakoe dahoeloe”. Pasal ini juga mengatur tentang masalah perkawinan. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa seseorang tidak boleh berlainan mazhab kecuali hanya mazhab Syafei. Kalau juga terjadi sebelumnya harus dilaporkan kepada Sultan. Dalam hal ini jelas bahwa mazhab Syafei adalah mazhab kerajaan dan penyimpangan dari mazhab Syafei, berarti tidak sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan.
Perkara 6 : “Mana-mana perempoean jang hendak minta pasahkan nikahnja lawan lakinja maka hakim koesoeroeh mamariksa apa-apa ekral bini-bini itoe padahakan kajah diakoe”. Pasal itu masih mengatur tentang perkawinan. Pasal ini menyebutkan bahwa bagi setiap perempuan yang ingin membatalkan nikahnya dengan suaminya, maka diperintahkan agar hakim memeriksa apa ekral perempuan itu dan melaporkannya kepada Sultan.
Perkara 7 : “Tiada koeberikan moefti membari pidatoe hendak berhoekoem atau orang jang dalam tangan berhoekoem dan tiada koebariakan orang itoe maminta pitoea hakim hanja djoea mamintakan pitoeanja”. Mufti adalah hakim tertinggi selaku pengawas peradilan umum. Meskipun demikian dia dilarang untuk memberikan fatwa perkara atau orang yang sedang berperkara begitu pula bagi orang yang sedang berperkara dilarang meminta fatwa kepada mufti dan hanya hakim yang dibolehkan untuk meminta fatwa kepada mufti. Jadi mufti hanya bisa memberikan fatwa kalau diminta oleh hakim yang sedang memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Perkara 8 : “Siapa-siapa jang datang kepada mufti memadahkan soeroehankoe meminta pitoea, tiada koebariakan moefti memberi pitoea lamoen tiada lawan tjapkoe”. Sebagai kelanjutan dari pasal sebelumnya, pasal ini memperingatkan kepada mufti, bahwa mufti dilarang membawa kepada seseorang dengan meminta fatwa Sultan, kecuali dia membawa tanda-tangan Sultan dengan cap kerajaan.
Perkara 9 : “Siapa-siapa jang berhoekoem tiada koebariakan masoek pada radja-radja atau mantri atau pambakal atau panakawan” Pasal memuat larangan bagi pejabat pemerintah Kerajaan seperti para raja, mantri, pambakal atau panakawan untuk mencampuri urusan orang-orang yang saling berperkara. Tentang jabatan panakawan disini adalah orang-orang yang menjadi suruhan raja atau kepala-kepala dibebaskan dari segala pekerajaan negeri dan dari segala pembayaran pajak.
Perkara 10 : “Sekalian hakim lamoen soedah habis periksanja kedoea pihak perkara da’wa dan djawab dan saksi djaerah koesoeroehkan moefakat mamoetoeskan itoe lawan chalifahnja dan toean loerahnja”. Pasal ini memuat kewajiban bagi para hakim setelah selesai melaksanakan pemeriksaan perkara dakwaan dan jawaban serta saksi-saksi diperintahkan untuk mufakat dengan khalifah dan lurah. Sistem pengadilan seperti ini memberi gambaran bahwa sistem peradilan pada masa Sultan Adam mirip dengan Peradilan di negeri Anglo Saxon yang mengenal sistem Yuris.123
Perkara 11 : “Lamoen soedah djadi papoetoesan itoe bawa kajah ading-ading dahoeloe mantjatjak tiap didalam papoetoesan itoe”. Menurut pasal ini bilamana keputusan sudah selesai harus dibawa lebih dahulu kepada ading-ading. Ading disini yaitu adik, maksudnya adik Sultan yang saat itu menjabat sebagai Mangkubumi, karena semua putusan harus dicap oleh Mangkubumi. Mangkubumi memegang wewenang sebagai pelaksana administrasi tertinggi.
Perkara 12 : “Siapa-siapa jang kalah bahoekoem maka enggan ia dari pada kalahnja itoe sarahkan kajah ading papoetoesannja itoe ading jang mengaraskannja”
123 Abdurrahman, “Studi…, ibid., hal. 89.
Pasal ini menyebutkan bahwa barangsiapa yang kalah dalam berperkara dan tidak mau menerima atas kekalahannya itu, putusannya itu diserahkan pada Mangkubumi untuk mengatakannya.
Perkara 13 : “Sekalian bilal-bilal dan kaoem-kaoem ada hakim mengoeroes bitjara pahakoemen djangan ada jang enggan karena itoe perintah joea”. Pasal ini menjelaskan bahwa para bilal, kaum diberi tugas oleh hakim untuk menyelesaikan masalah suatu perkara mereka tidak boleh menolak. Para bilal, kaum pada waktu Kerajaan Banjar merupakan bagian dari aparat pelaksaaan hukum karena kedua jabatan itu dapat diminta oleh hakim untuk membantu melaksanakan keputusan Pengadilan yang bertindak atas nama Sultan.124
Perkara 14 : “Kalau ada orang jang naik hoekoeman kajah hakim endada lawan soerat da’wah dan djawab tiada koebariakan hakim membitjarakannja. Menurut pasal ini bilamana ada orang yang hendak berperkara kepada hakim harus dengan surat gugatan dan jawaban tertulis bila tidak demikian hakim tidak dibolehkan untuk memeriksanya. Ini merupakan ketentuan yang lebih maju didalam hukum acara bilamana dibandingkan dengan perkara di muka hakim Gubernemen Belanda yang waktu itu dibolehkan gugatan secara lisan, sedangkan disini disyaratkan dengan tertulis.125
Perkara 15 : “Lamoen ada menda’wi mandjoeloeng soerat da’wi kajah hakim koesoeroeh djoeloeng menda’wi alaihi maka lamoen soerat anggan menda’wi alahi daripada mendjawab da’wi itoe pada hal sampai lima belas hari anggannja itoe koesoeroehkan hakim memoetoeskan hoekoemnya dengan woekoelnja”. Pasal ini menjelaskan bahwa suatu gugatan yang masuk harus diserahkan dulu kepada tergugat dan tergugat harus menjawabnya. Apabila dalam waktu 15 hari ia belum mengajukan jawaban maka Hakim diperintahkan untuk memutuskan perkaranya.
124 A. Gazali Usman, op.cit., hal. 102. 125 Abdurrahman, op.cit., hal. 89.
Perkara 16 :Mana-mana segala perkara jang dahoeloe daripada zamankoe tiada koebariakan dibabak dan mana-mana segala perkara zamankoe lamoen njata salahnja adja dibabak diboejoerakan oleh hakim”. Pasal ini menjelaskan bahwa segala peraturan dan perundangan yang berlaku sejak dahulu sebelum Sultan Adam tetap diberlakukan sampai saat itu tidak dibenarkan untuk diubah, dan sebaliknya segala peraturan sejak zaman Sultan yang ternyata salah, bertentangan terutama dengan hukum syariat Islam hakim boleh memperbaikinya.
Perkara 17 : “Siapa-siapa jang baisi tanah pahoemaan atau doekoeh atau djenis milik lain daripada itoe jang bersanda pada waktoe ini atau handak mendjandakan jang terdjoeal atau handak mandjoeal atau tersewakan atau handak menjewakan atau jang terkadoeakan atau handak mengadoeakan atau jang terindjamkan atau handak maindjamkan datang kepada hakim bersaksi dan hakim itoe koesoeroeh baoelah soerah besar milik dan hakim soerah besar tempat segala tarich itoe soepadja digadoeh oleh Hakim-Hakim ganti berganti dan apabila taboes manaboes datang djoea kepada hakim boleh memboeang kadoeanja tarich itoe maka ampoenja milik dan orang saorang orangnja memberi kepada hakim lima doeit.” Pasal ini mengatur tentang masalah tanah yang selengkapnya berbunyi : siapa-siapa yang mempunyai sawah atau tanah kering atau jenis hak milik lainnya yang digadaikan atau hendak menjual disewakan atau hendak menyewakan, meminjam dengan syarat bagi hasil (mangdoeakan) harus melapor kepada Hakim dengan membawa saksi-saksi, dan hakim membuatkan surat pengesahannya dua rangkap, satu rangkap bagi pemilik asal dan satu rangkap untuk pihak kedua. Hakim harus membuat buku besar yang berisi tentang masalah-masalah seperti itu supaya dapat diketahui bagi hakim selanjutnya ganti berganti. Biaya untuk pembuatan surat menyuratnya sebesar lima duit. Disini terlihat adanya aturan yang jelas karena semua harus didaftar pada Hakim atau ada tanda pendaftaran dari hakim.
Perkara 18 : “Mana-mana orang jang barambangan laki-laki sebab perbantahan ataoe lainnja tiada koebariakan itoe lakinja memegang bininja hanja koesoeroeh segala berkebaikan maka hakim serta kerabat kedoea pihak koesoeroeh memadahi dan membaikkan dan apa-apa kesalahan kedoea pihak dan apabila anggan menoeroet hoekoem dan adat serta hadjat minta baikan pada hal perempoean itoe keras tiada maoe berkebaikan lagi maka padahakan kajah diakoe.” Pasal ini mengatur masalah perkawinan dan secara lengkapnya berbunyi : Siapa-siapa suami isteri sedang dalam pertengkaran dan pisah tidur (berambangan), suaminya jangan-jangan mempersulit posisi isterinya dengan cara tidak berkumpul tetapi juga tidak dicerai, dan pihak keluarganya dan hakim berkewajiban merukunkan kembali suami isteri tersebut, dan apabila keduanya tidak mau, maka masalahnya harus dilaporkan kepada Sultan untuk menyelesaikan tingkat akhir.
Perkara 19 : “Tiada koebariakan orang menjarahkan batagihan kepada radja-radja atau mantri-mantri atawa lamoen tiada soerat hakim.” Pasal ini mengatur hukum peradilan dan hukum acara, seseorang dilarang untuk menyerahkan penagihan piutang kepada pejabat-pejabat kerajaan tanpa ada surat perintah dari hakim. Dalam hal ini terlihat dengan jelas bahwa kerajaan Banjar tidak membenarkan perlakuan sewenang-wenang kalau tidak ada kerajaan tertulis tentang perintah dari hakim, hal ini berlaku untuk semua orang termasuk anak-anak raja atau para bangsawan.
Perkara 20 : “Sekalian banoea tiap-tiap tatoeha kampoeng koesoeroehkan mendjaga boelan pada tia-tiap awal boelan Ramadhan dan achirnja dan tiap-tiap boelan hadji dan awal boelan Moeloed maka siapa-siapa jang melihat boelan lekas-lekas bapadah kapada hakimnja soepaja hakimnja lekas-lekas bapadah kajah diakoe maka mana banoca jang dilaloeinja ilir itoe ikam kabari samoeanja”. Pasal ini diwajibkan setiap kampung untuk menjaga dan melihat bulan pada tiap-tiap awal bulan Ramadhan, akhir Ramadhan, pada tiap-tiap awal bulan Zulhijah (bulan Haji). Pada tiap-tiap awal bulan Rabiul Awwal (bulan Maulud Nabi) dan bilamana melihat sesegeralah melapor pada Hakim dan Hakim melapor pada Sultan agar dapat diumumkan keseluruh kerajaan. Pasal ini mengatur masalah yang bersangkutan dengan peribadatan khususnya ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Dalam hal ini kerajaan Banjar memegang teguh prinsip ru’yatul hilal dalam penetapan awwal Ramadhan, Idhul Fitri dan Idhul Adha adalah dasar yang diamalkan Rasullah saw dan khulafaur Rasyidin dan yang dipegangi oleh seluruh ulama Madzahibil Arba’ah. Sedangkan dasar hisap falak untuk menetapkan tiga hal tersebut adalah dasar yang tidak pernah diamalkan oleh Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin serta diperselisihkan keabsahannya dikalangan para ulama.
Perkara 21 : “Tiap-tiap kampoeng kaloe ada perbantahan isi kampoengnja koesoeroehkan membitjarakan dan mamatoetkan moefakat lawan jang toeha-toeha kampoengnja lamoen tiada djoea dapat membicarakan ikam bawa kepada hakim” Menurut pasal ini bilamana terjadi di sengketa didalam kampungnya maka diperintahkan untuk mendamaikan (mamatut) dengan tetuha kampung, bilaman tidak berhasil barullah dibawa kepada Hakim. Dalam masayarakat Banjar sampai sekarang masih menjadi suatu tradisi ‘mematut” yaitu mendamaikan antara kedua belah pihak yang bersengketa, seperti kasus pelanggran hukum seperti perkelahian. Jadi terdapat lembaga hukum secara tradisi dalam menyelesaikan persengketaan untuk dirukunkan kembali, sehingga tidak terjadi timbulnya perasaan dendam antara kedua belah pihak ‘Lembaga Bapatut” ini dihadiri oleh kedua belah pihak dan seluruh kerabat keluarga terdekat yang bersengketa yang dipimpin oleh tetuha kampung. Kalau tidak terdapat penyelesaian, barulah dibawa kepada hakim. Kalau ini yang terjadi maka kerukunan bermasyarkat membahayakan sebab perasaan dendam tidak terhapuskan. Pasal ini menunjukkan bahwa kerajaan Banjar menerapkan hukum Islam sesuai dengan ketentuan dalam Al Qur’an Surat al Hujarat ayat 10, yang berbunyi: “Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat selamat”.
Perkara 22: “Sekalian orang jang berhoeboengan jang telah dihoekoemkan oleh hakim-hakim tiada koebariakan lari kepada siapa-siapa dan tiada koebariakan siapa-siapa jang mengeia-i orang jang dihoekoemkan hakim itoe mana-mana orang jang enggan dari pada perintahan ini maka lari djoea ija kepada siapa-siapa akoe hoekoemkan”. Pasal ini melarang bagi orang yang telah divonis oleh hakim untuk meminta bantuan hukum kepada orang lain atau menggunakan kenalan atau kerabat dekat dengan kerajaan untuk meringankan atau membebaskan.
Perkara 23 : “Sekalian orang jang telah berdjoeal tanah pahoemaan ataoe doekoeh ataoe lain-lainja pada zaman dahoeloe sama ada soedah tardjoealnja kalain lain benda itoe ataoe tatap adja didalam tangannja maka manoentoet karabatnja nang mandjoeeal itoe menda’wi berserikat lawan diija lagi baloem dibagi banda itoe dan djikalaoe moefakat jang manda’wo berserikat dengan jang mandjoeal itoe sekalipoen apdahal lawannya banda jang didalam tangan jang manoekar itoe doea poeloeh tahoen ataoe lebih maka anjar menda’wi pada hal hidoep kadoeanja lagi hadir kadoeanja
didalam masanja jang tersebut itoe didalam tangan jang manoekar maka tiada koebariakan jang mandjoeal itoe ataoe jang manda’wa berserikat itoe manaoetoet kepada hakim-hakim dan segala hakim-hakim tiada djoea koebariakan membitjarakan djoea sebab karena lawas”. Menurut ketentuan pasal ini bahwa setiap yang menjual sawah atau kebun dan lainnya pada masa lampau, baik barang yang dijual itu tetap berada ditangan sipembeli maupun sudah berpindah tangan, timbul tuntutan dari salah seorang keluarga bahwa barang yang dijual itu adalah miliknya bersama atau harta warisan yang belum dibagi paraid, pada terjualnya sudah lebih 20 tahun, pada masa hidupnya ia bersama-sama tetapi baru saja dia menggugat maka tuntutan itu tidak berlaku dan para hakim dilarang memeriksa perkara itu.
Perkara 24 : “Ikam sekalian hakim-hakim kaloe ada orang jang mandjoeloeng da’wa dan djawabnja ikam oelahkan tarieh tatkala ia mandjoeloeng da’wa dan djawanja itoe maka mana-mana jang berkahandak kepada saksi ikam pinta saksinja itoe didalam sakali hadja inja jang boleh maadakan saksi itoe didalam masa saboelan adja inja maingat-ingatan saksinya maka kalaoe soedah habis segala bitjaranja jang masoek kepada hakim ikam poetoeskan adja djikalaoe maadakan poelang saksi jang lain daripada jang diseboetnya dahoeloe djangan ikam tarima lagi”. Ada dua hal yang diatur dalam pasal ini. Yang pertama adalah kewajiban para hakim untuk menerima gugatan dan jawaban, sedangkan yang kedua adalah mengenai saksi dalam suatu perkara. Barangsiapa dalam satu perkara mengajukan saksi, maka ia diberi waktu satu bulan untuk mengingat-ingat siapa saksi, yang akan diajukannya, tetapi kalau lewat maka hakim dapat memutuskan perkaranya. Bilamana yang bersangkutan akan mengajukan saksi berbeda dengan saksi terdahulu, maka saksi tersebut harus ditolak oleh hakim.
Perkara 25 : “Mana-mana laki-laki jang berbini boedjang kamudian maka manda’walakinja itoe akan bininja tiada berdara serta diwantar-wantarkanja kepada setengah manoesia jang djadi aib perempuan itoe jaitoe bapadah kajah diakoe karena inja menda’wa dengan tiada saksi”. Pasal ini mengatur tentang masalah seorang laki-laki yang kawin dengan perawan akan tetapi menuduh istrinya tidak perawan lagi dan menyebar luaskannya (mewantar-wantarkan) kepada orang lain sehingga isteri menjadi malu atau aib, supaya dilaporkan kepada Sultan karena ia menuduh tanpa saksi. Sultan akan menetapkan hukuman apa yang dijatuhkan padanya.
Perkara 26 : “Mana-mana pahoemaan dan doekoeh jang soedah dijoeal ataoe soedah dibagi oleh orang toenja ataoe oleh hakim pada hal masyhoer wantar didjoeal toekarnja atauoe bahagianja itoe apalagi djika ada saksi kerabat ataoe pasah sekalipoen maka soedah sepoeloeh tahoen atawa lebih maka tiada boeleh anak tjoetjoenja dan karabatnja membabak manoentoet kepada hakim kamoedian daripada soedah mati jang mendjocal ataoe jang manarima bahagi”. Dalam pasal ini disebutkan bahwa apabila sawah atau kebun yang sudah dijual atau sudah dibagi oleh orang tuanya dan umumnya mengetahuinya apalagi ada saksi dari kerabatnya sendiri, anak cucunya tidak diperkenankan membatalkan sawah atau kebun yang telah dijual atau telah dibagi itu.
Perkara 27 : “Siapa-siapa jang menang bahoekoem tiada boleh orang jang menang itoe menoetoet sewa tanahnja itoe pada jang kalah bahoekoem selama perhoemaan didalam tangannja itoe adanja”. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa barang siapa yang menang dalam perkara sengketa tanah, yang menang tidak boleh menuntut sewa tanah kepada yang kalah. Jadi maksdunya meskipun tanah itu beberapa tahun berada ditangan pengusaha yang tidak berhak, tetapi apabila tanah itu kembali kepada yang berhak sebagai akibat menang perkara, si pemenang tidak boleh menuntut sewa tanah kepada yang kalah selama tanah itu dikuasai oleh yang kalah. Pasal-pasal 23, 26 dan 27 meskipun tidak dicantumkan hukumnya dalam kitab fiqih, namun Agama Islam memberikan wewenang kepada setiap penguasa atau kerajaan untuk menentukan yang mana yang baik demi terjaminnya keadilan dan ketertiban. 126
Perkara 28 : “Siapa-siapa jang handak bahoema didalam watas Halabioe ataoe Negara ataoe lainnja maka jaitoe boeleh orang mangakoei watas jang tiada dioesahanija dan perhoemaannja dan tiada boleh orang maharoe biroe”. Pasal ini menjelaskan tentang kebebasan bagi setiap warga dalam wilayah kerajaan untuk mengerjakan sawah khususnya di daerah Alabio, Negara lainnya, tidak diperbolehkan penduduk lainnya untuk melarangnya dan tidak boleh seseorang mengakui batas sebidang tanah yang tidak dikerjakan. Dari pasal ini dapat dilihat bahwa pada waktu dahulu khususnya pada masa kerajaan tidak ada keutamaan penduduk disuatu daerah tertentu atas tanah yang didalam wilayahnya sehingga ia dapat melarang orang dari daerah lain yang akan mengerjakan tanah itu, hal ini juga menunjukkan bahwa didaerah ini khususnya wilayah kerajaan Banjar tidak dikenal semacam hak ulayat menurut ciri-ciri umum.127
126 M. Asywadie Syukur, “Perkembangan…, op.cit., hal. 7.
Perkara 29 : “Mana-mana padang jang ditinggalkan orang kira-kira doea moesim ataoe lebih maka kembali mendjadi padang poelang dan tiada tanda milik djadi tattamanja atawa galangan ataoe sungai jang menghidoepi tanahnja itoe maka diganai poela oleh jang lannja itoe serta ditetapinja maka tiada koebarikan orang jang dahoeloe itoe menghendaki lagi atas menoentoet kepada hakim-hakim.” Pasal ini mengatur tentang tanah bekas ladang yang ditinggalkan oleh penggarapnya selama dua tahun atau lebih, kembali menjadi padang atau tanah yang tidak ada yang memilikinya dengan syarat tidak ada bekas-bekas tanda yang memilikinya seperti “galangan” atau tanggul, sungai yang digali untuk mengairi sawah itu. Pasal ini mengatur kebiasaan penduduk yang mengerjakan tanah secara berpindah (shifting cultivation) dan kemungkinan membuka tanah yang belum pernah dibuka yang lebih subur. Bekas tanah garapan ini apabila ditinggalkan selama dua tahun tidak ada yang memiliki dan tidak boleh menuntut kalau orang lain yang mengerjakannya. Pasal-pasal 28 dan 29 tentang pengolahan tanah dan mentelantarkan tanah diatur sesuai dengan hukum Islam yang dalam ilmu Fiqih disebut “hakut tahjir”128 tetapi menurut Adijani Al Alabi disebut “Ihyanul Mawat”, yaitu menghidupkan tanah yang sudah mati.129Pasal-pasal yang menyangkut tentang masalah pola penguasaan, pemilikian dan penggunaan tanah tertuang dalam pasal 17, 23, 26, 27, 28 dan pasal 29 dari Undang-undang Sultan Adam. Meskipun Undang-undang Sultan Adam tersebut sudah dihapus sejak Belanda menguasai Kerajaan Banjar tahun 1860, tetapi sampai sekarang pola penguasaan, pemilikian dan pola penggunaan tanah seperti tercantum dalam pasal-pasal itu tetap berlaku secara tradisional dikalangan masyarakat Banjar. Segala permasalahan yang timbul dari akibat penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah ini selalu hukum atau undang-undang adalah merupakan jalan terakhir yang ditempuh. Dalam hal ini peranan Kepala Desa atau Pembakal sangat besar. Pembakal yang menandatangani segel tanah yang sampai sekarang merupakan bukti yang dipercaya dalam masalah pemilikan tanah.
127 A. Gazali Usman, op.cit., hal. 102. 128 M. Asywadie Syukur, “Perkembangan…, op.cit., hal. 7. 129 Adijani Al Alabij, “Interaksi Antara Hukum Islam dengan Hukum Adat di Kalimantan Selatan”, Makalah pada Seminar Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Kalimantan Selatan, Fakultas Hukum UNLAM, Banjarmasin, 1989, hal.10.
Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-undang no. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa hampir tidak menimbulkan permasalahan dengan adat yang menyangkut penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah (Land Tenure) di desa. Segel tanah yang merupakan bukti pemilikan tanah secara adat, disamping ditandatangani Pembakal juga dikuatkan oleh Camat sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan. Sebagai bukti hak milik secara adat sudah sah. Untuk hal-hal yang bersifat resmi bukti hak milik secara adat sudah tidak berlaku, karena berdasarkan UUPA tersebut harus berbentuk sertifikat tanah yang dibuat oleh Kepala Pertanahan Kabupaten.130 Setelah Kerajaan Banjar kalah dalam Perang-Banjar (1859-1905) melawan kolonialisme Belanda, Belanda menghapuskan Kerajaan Banjar. Dengan hapusnya Kerajaan Banjar tersebut maka Undang-undang Sultan Adam juga tidak berlaku lagi, tetapi sampai sekarang Pola Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan tanah (Land Tenure) masih hidup dikalangan masyarakat dan dihormati secara tradisi.
Perkara 30 : “Mana-mana orang kababaran jang tiada mengakoe jaitoe padahkan kajah diakoe”. Pasal ini mengatur tentang wanita yang melahirkan tanpa suami dan tidak mengaku bahwa dia berzina, harus dilaporkan pada Sultan untuk mentapkan jenis hukumannya. Melahirkan kababaran juga diartikan dengan melahirkan secara paksa atau digugurkan sebagai akibat hubungan tanpa nikah atau akibat kumpul kebo.
Perkara 31 : “Mana-mana Loerah dan Mantri-Mantri Oeloe Soengai dan lainnja tiada koebariakan masoek bitjara dan mengganggoe kepada segala perintah jang koetentoekan kepada sekalian Hakim-hakim dan Khalifahnja dan toean Loeranja tida koebariakan loempat dan ganggoe kepada sekalian perintah jang koebariakan loempat dan ganggoe kepada sekalian perinat jang koententoekan kepada segala Lalawangan dan Loerah dan Mantrinja maka adalah perintah jang koetentoekan kepada sekalian Hakim itoe mana-mana sekalian bitjara Hakim menghoekoem perbantahannja sekalian ra’jatkoe dan perintah yang koetentoekan kepada sekalian ra’jatkoe moefakat dan misiwarat Hakim-Hakim dan Lalawangan dan Loerah Mantrinja Koesoeroeh mengeraskan hoekoem Allah Taala jang dihoekoemkan oleh Hakim jaitoe sekalian Lalawangan dan Loerahnja dan Mantrinja Koesoeroeh mengraskan hoekoem itoe djikalaoe berkata seorang kepada saoempama Lalawangan oeloen redha bernadzar adja adja doea real setali tiba-tiba orang sampai batagih nadzar dan batin maka taloempat orang itoe ditagih wang panahoernja itoe tiada halal karena nadzar itoe pasid tiada sahkarena ketiadaan aldzam jang mewajibkan membajar dia dan djika diperoleh sjaratnja sekalipoen jaitoe tiada dikanai segala gawi dan poepoe pinta dan tiada dikanai gawi dan poepoe pinta dan tiada hiaroe biroe hak milik oeloen wadjib atas oeloen maatoeri kepada tiap-tiap moesim doea rial setali maka apabila diperoleh syaratnya itoe wadjiblah atas mambajar dan tiada halal pembajarannja. Sekalian kepada kepala djangan ada jang menjalahi apabila ikam tiada kawa manangat lekas-lekas bapadah kajah diakoe”.
130 A. Gazali Usman, “The Influence of Sultan Adam’s 1835 Act on the Traditional Land Tenure in Banjarese Region South Kalimantan”, a Paper Presented at Borneo Research Biennial International Conference, Kinibalu Sabah Malaysia, 13-17 July 1992, hal. 18.
Pasal ini merupakan pasal terakhir dari versi Martapura, sedangkan versi Amuntai bersambung beberapa pasal lagi sampai pasal 38. Pada pasal ini dapat dipelajari beberapa hal tentang Kerajaan Banjar ialah tentang nama-nama pejabat kerajaan, petunjuk pelaksanaan menjalankan perintah kerajaan, tentang kewajiban pembayaran nadzar dan baktin, tentang kewajiban mamatuhi fatwa Mufti H. Jamaluddin.
Nama-nama pejabat kerajaan yang disebutkan dalam Undang-Undang ini ialah :
1) Pembakal adalah kepala dari sebuah kampung yang meliputi beberapa buah anak kampung.
2) Lurah adalah pembantu Lalawangan yang mengamati pekerajaan beberapa pembakal dan dalam melaksanakan tugasnya Lurah dibantu oleh Khalifah, bilal dan kaum.
3) Lalawangan adalah kepala distrik yang membawahi bebrapa Lurah.
4) Mantri adalah pangkat kehormatan untuk orang-orang yang berjasa kepada kerajaan. Beberapa diantara Mantri itu juga menjabat sebagai Lalawangan.
Petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas perintah dari kerajaan, dalam Pasal ini disebutkan bahwa :
a. Pejabat-pejabat kerajaan tidak boleh mencampuri urusan peradilan. Tugas peradilan adalah menetapkan hukum dalam beberapa perkara. Dalam hal ini terlihat adanya semacam jaminan kebebasan peradilan seperti pada masa sekarang.
b. Pejabat-pejabat kerajaan harus mendukung dan menguatkan apa-apa yang telah menjadi keputusan Hakim.
Tugas tersebut didasarkan atas permusyawarahan, (moefakat dan misiwarat). Dalam hal ini terlihat adanya semacam koordinasi pelaksanaan tugas seperti pada masa sekarang. Dalam hal pelaksanaan tugas kerajaan ini terlihat adanya pembagian tugas dan wewenang antara pejabat-pejabat kerajaan dan tugas peradilan yang dilakukan oleh para Hakim. Pejabat kerajaan tidak boleh mencampuri Urusan peradilan bahkan harus menguatkan putusan pengadilan itu.131 Pasal itu mengatur pula tentang kewajiban seorang warga kerajaan. Kewajiban itu ada tiga jenias berdasarkan pasal ini yaitu kewajiban membayar nadzar dan baktin dan kewajiban berbakti untuk kerajaan melaui tenaga yang disebut “gawi” dan “pupuan pinta”. Kewajiban “gawi” dan “pupuan pinta” ini merupakan kewajiban bagi setiap warga sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan. Bagi warga penduduk kerajaan yang dikenakan uang baktin yaitu dibayar dengan tenaga yaitu bekerja untuk kepentingan kerajaan tetapi dapat juga diganti dengan sejumlah uang yang besarnya sudah ditetapkan. Uang nadzar adalah kewajiban membayar dengan uang tanpa dapat diganti dengan bekerja untuk kerajaan. Kewajiban “gawi” dan “pupuan pinta” semacam pekerajaan gotong royong yang diwajibkan bagi setiap warga kerajaan. Masalah selanjutnya dari Pasal ini adalah kewajiban bagi semua warga kerajaan untuk tunduk pada fatwa Haji Jamaluddin yang menjadi Mufti Kerajaan, cucu dari Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari. Fatwa yang bersifat dan menyangkut masalah agama terhimpun dalam Perukunan yang merupakan petunjuk praktis untuk menjalankan ibadah. Tetapi dalam pasal ini adalah kewajiban taat pada fatwa Haji Jamaluddin Mufti Kerajaan tentang uang nadzar yang sah dan yang tidak sah. Nadzar yang sah adalah yang dinyatakan secara tegas dengan berbagai persyratannya, sedangkan nadzar yang tidak mencukupi persyaratannya adalah tidah sah Kalau ada yang tidak taat pada fatwa itu, penyelesaiannya diserahkan pada Sultan. Pasal 32 menurut catatan Biro Hukum adalah teks dari Pasal 33 menurut versi Amuntai. Undang-undang Sultan Adam menurut versi Amuntai tersebut Pasal 1 sampai pasal 30 isinya sama. Pasal 31 agak berbeda isinya, selanjutnya Undang-undang Sultan Adam versi Amuntai dilanjutkan dengan Pasal 33 sampai Pasal 38.
Perkara 33 : Sekalian orang yang handak bahoekoem kepada Kadhi di Boemi Selamat jaitoe naik dahoeloe kepada si Boetoeh atawa kepada Mangkoebumi, maka ia berdoea itoe koesoeroeh mamariksa serta memoetoeskan mesjawaratnya, kemoedian bawa poetoesannja kepada diakoe dan barang jang berkehandak kepada Kadhi, maka si Boetoeh koesoeroeh memberi tjap soepaja diterima oleh Kadhi”. Pada Pasal ada dua istilah yang perlu diketahui terlebih dahulu yaitu “Boemi Selamat” dan “Si Boetoeh”. Bumi Selamat adalah untuk keraton Sultan di Martapura. Nama Keraton Bumi 131 A. Gazali Usman, op.cit., hal. 100.
Selamat baru dipergunakan sejak tahun 1806, sedangkan sebelumnya disebut Keraton Bumi Kencana. Tentang nama Keraton Bumi Selamat dapat dibaca pada perjanjian antara Kerajaan Banjar dengan Belanda tahun 1806 tanggal 11 Agustus. “Ini hormat sudah kita sempurnakan serta kita patrikan tiap-tiap dimana tempat paseban dalam negeri Bumi kintjana jang sekarang ganti nama Bumi Selamat . Sebelas hari dari bulan Agustus tahun seribu delapan ratus enam”. Sebutan “si Butuh” adalah sebutan untuk putera mahkota yaitu anak dari Sultan sendiri yang saat itu adalah Sultan Muda Abdurrahman. Sedang sebutan “ading-ading” dalam Pasal 11 maksudnya adalah Mangkubumi atau Perdana Mantri yang saat itu dijabat oleh adik Sultan sendiri, yaitu Mangkubumi Kencana. Dalam pasal ini disebutkan bahwa barangsiapa yang hendak berperkara kepada Kadhi di Bumi Selamat terlebih dahulu harus datang kepada putera Mahkota Sultan Muda dan Mangkubumi dan kedua pejabat kerajaan itu harus diberi cap kerajaan dan selanjutnya dibawa kepada Sultan. Barangsiapa yang ingin meneruskannya kepada Kadhi maka putera mahkota Sultan Muda harus memberi cap kerajaan agar perkaranya diterima oleh Kadhi.
Perkara 34 : “Akan Kadhi Bumi Selamat telah moefakat sama diakoe, jang ia tiada manarima chal-chal orang melainkan jang ada tjap si Boetoeh dan tjap Mangkoeboemi, dan lagi apabila ada jang anggan daripada poetoesan Hakim jang soedah tjadi tjap Mufti, Mangkoeboemi jang koesoeroeh mengarasi dengan mengikat atawa marantai”. Menurut pasal ini bahwa Kadhi telah bermufakat dengan Sultan bahwa ia tidak menerima persoalan-persoalan melainkan yang ada cap dari Sultan Muda dan Mangkubumi. Kalau orang tetap enggan atau menolak putusan itu, maka Mangkubumi diperintahkan menghukumnya dengan hukuman mengikat atau dirantai.
Perkara 35 : “Apabila Kadhi Boemi Selamat mendapat kenjataan orang jang melanggar oendang-oendang atawa orang jang mendjoeal namakoe atawa nama di Boetoeh atawa nama Mangkoeboemi atawa jang mentjampoeri pekerdjaan si Boetoeh atawa pekerdjaan Mangkoeboemi. Kadhi Boemi Selamat, koe-idzinkan mahoekoem orang itoe sekoerang-koerangnja setahoen”. Pasal ini menegaskan sanksi hukuman bagi orang yang melanggar Undang-Undang menjual nama Sultan, Sultan Muda atau menjual nama Mangkoeboemi, Kadhi Bumi Selamat diperintahkan untuk menghukum orang tersebut dengan hukuman setahun. Pasal ini merupakan satu-satunya pasal
yang memuat sanksi hukuman kurungan sekurang-kurangnya setahun. Di dalam pasal ini diatur adanya beberapa tindak pidana yang diancam dengan hukum kurungan sekurang-kurangnya setahun, yaitu : a. Melanggar Undang-undang Sultan Adam. Memang tidak jelas jenis melanggar Undang-Undang Pasal berapa yang kena sanksi hukuman kurungan setahun itu. Dalam pasal-pasal sebelumnya, hanya disebutkan “bapadah kajah diakoe”, artinya laporkan kepada Sultan. Dalam hal ini jenis hukumannya terserah pada Sultan. b. Menipu atau perbuatan tertentu dengan menggunakan nama Sultan untuk kepentingan keuntungan pribadi. c. Menipu atau melakukan perbuatan tertentu dengan menggunakan nama Sultan Muda, untuk kepentingan pribadi. d. Menipu atau perbuatan tertentu dengan menggunakan Mangkubumi, untuk kepentingan pribadi. e. Mencampuri pekerajaan Sultan Muda, Mangkubumi, maksudnya mengganggu dengan perbuatan, tindakan atau ucapan kelancaran tugas dari pejabat kerajaan tersebut.
Perkara 36 : “Barangsiapa ada kedapatan moefakat pekerdjaan kadhi dahoeloe dari pada menjampaikan kepada si Boetoeh atawa kepada Mangkoeboemi maka orang itoe koehoekoem dengan hoekoeman jang telah koeizinkan kepada Kadhi itoe jaitoe jang diseboet dalam perkara jang ketiga poeloeh lima”. Pasal ini merupakan kelanjutan dari pasal 35, bahwa seseorang yang berperkara itu harus terlebih dahulu mengajukan kepada si Butuh dan Mangkubumi jangan langsung kepada Kadhi. Kalau diketahui menyalahi prosedur maka dikenakan hukuman seperti pasal 35.
Perkara 37 : “Hendaklah sekalian ra’jatkoe ingat-ingat akan sekalian oendang-oendangkoe ini”. Pasal ini mempertegas bahwa semua rakyat kerajaan harus memperhatikan apa yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, dengan kata lain harus mematuhinya.
Perkara 38 : “Ini oendang-oendang kepada sekalian kepala-kepala baik radja-radja atawa mantri, pambakal lainnja apabila ia koesoeroeh maka didjalankannja apa-apa jang terseboet di dalam tjapkoe itoe, maka ada jang melawan, jaitoe djikalaoe ia memboenoeh, maka tiadalah koebarikan hoekoem boenoeh kepada orang jang mendjalankan perintahkoe itoe”.
Pasal ini merupakan ketentuan kepada pejabat-pejabat kerajaan seperti Raja-Raja, Mantri, Pambakal atau lainnya yang menjalankan tugas kerajaan atas perintah Sultan, maka ada yang melawan dan si Penjabat itu terpaksa membunuh orang yang melawan itu, maka si Penjabat tersebut tidak dikenakan sanksi hukuman. Undang-undang Sultan Adam versi Amuntai ini ditutup dengan kata-kata yang berbunyi : “Maka ini oendang-oendang telah moefakat akoe dengan Mangkoeboemi dan sekalian radja-radja dan Mantri-Mantri Pembakal dan Toean-Toean Haji dan sekalian Kepala-Kepala adatnja”. Pasal penutup ini, menjelaskan bahwa Undang-undang Sultan Adam ini telah mendapat persetujuan dari segala lapisan pejabat Mangkubumi, Raja-Raja, Mantri-Mantri, Pambakal dan Tuan Haji itu maksudnya adalah para alim ulama.132
(Bersambung ke Bagian 8)

Sumber : Sejarah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar