Basyair Melayu Banjar juga hadir di Youtube, Kunjungi kami di https://www.youtube.com/channel/UC7DD_EHfum0_OPl-pAxI-bw dan subcribe untuk mendapatkan upload terbaru dari kami, atau Search Ketik " Syair Banjar " di Youtube

Senin, 06 Februari 2017

Sejarah Masuknya Islam di Kerajaan Banjar (Bag. 8)

Sejarah Masuknya Islam di Kerajaan Banjar (Bag. 8)


D. PERANG BANJAR (1859-1905)
Perang Banjar adalah merupakan satu cetusan di dalam rangkaian perjuangan bangsa Indonesia menolak penjajahan dari bumi Indonesia. Perang ini merupakan salah satu mata rantai sejarah perang kemerdekaan utamanya pada abad ke-19, seperti peristiwa – peristiwa yang hampir bersamaan kasusnya di daerah – daerah lain di Indonesia, misalnya di Minangkabau dengan perang Paderinya, di Jawa dengan perang Diponegoro-nya, perang Bali, perang Aceh dan sebagainya. Perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajah telah terjadi sejak kedatangan bangsa asing yang ingin menjajah Indonesia dengan berbagai dalih yang dilakukannya demi untuk mengeruk keuntungan dari tanah jajahannya. Pertentangan pertama antara Belanda dengan kerajaan Banjar, dalam hal ini Penambahan Marhum di satu pihak dan Belanda di lain pihak telah terjadi pada tanggal 14 Februari tahun 1606 dengan terbunuhnya nakhoda kapal Belanda Gillis Michielzoon beserta anak buahnya di Banjarmasin. Dalam rangka pembalasan dan memamerkan kekuatan beberapa kapal Belanda pada tahun 1612 secara mendadak telah menyerang dengan melakukan penembakan dan pembakaran di daerah Kuin. Dengan demikian pusat pemerintahan kerajaan Banjar terpaksa dipindahkan ke Martapura, ke kraton baru yang terkenal dengan sebutan Kayu Tangi. Pertikaian bersenjata menghangat lagi pada tahun 1638, dimana di Banjar Anyar telah terbunuh 64 orang bangsa Belanda di dalam satu penyergapan. Untuk pembalasan terhadap ini Belanda mengirim 2 buah kapal menuju Banjarmasin dan Kotawaringin. Mereka menahan perahu- perahu rakyat dan mengadakan penganiayaan kejam sesuai dengan instruksi dari Batavia, membunuh dan menyiksa tanpa pandang bulu, baik laki-laki maupun wanita atau anak-anak suku Banjar, tanpa perikemanusiaan.
132 Abdurrahman, “Studi…, op.cit., hal. 109.
Kekejaman ini tidak mudah dilupakan oleh rakyat di Kerajaan Banjar, dan sejak tahun 1600 sampai abad ke-18, walaupun telah ada perjanjian, selalu terjadi pertempuran-pertempuran antara orang-orang Banjar melawan Portugis, Belanda dan Inggeris. Ketika Sultan Muhammad meninggal dunia pada tahun 1761, ia meninggalkan 3 (tiga) orang anak yang belum dewasa, yaitu Pangeran Rahmat, Pangeran Abdullah dan Pangeran Amir. Karena ketiga orang anak Sultan Muhammad itu belum dewasa, maka tahta kerajaan kembali ke tangan Mangkubumi, yaitu Sultan Tamjidillah, atau Pangeran Sepuh, dan pelaksanaan pemerintahan dikuasakan kepada anaknya Pangeran Nata. Dengan jalan menyuruh membunuh kedua kemenakannya, yaitu Pangeran Rahmat dan Pangeran Abdullah, Pangeran Nata berhasil memindahkan kekuasaan pemerintahan kepada dinastinya dan menetapkan Pangeran Nata sebagai Sultan yang pertama sebagai Penambahan Kaharudin. Pangeran Nata Dilaga yang Menjadi raja pertama dinasti Tamjidillah dalam masa kejayaan kekuasaannya, menyebutkan dirinya Susuhunan Nata Alam pada tahun 1772. Anak Sultan Muhammad (almarhum) yang bernama Pangeran Amir, atau cucu Sultan Tahmidillah melarikan diri ke Pasir, dan meminta bantuan pada pamannya yang bernama Arung Tarawe. Pangeran Amir kemudian kembali dan menyerbu Kerajaan Banjar dengan pasukan Bugis yang besar, dan berusaha merebut kembali tahtanya dari Susuhunan Nata Alam. Karena takut kehilangan tahta dan kekuatiran jatuhnya kerajaan di bawah kekuasaan orang Bugis, Susuhunan Nata Alam meminta bantuan kepada VOC. VOC menerima permintaan tersebut dan mengirimkan Kapten Hoffman dengan pasukannya dan berhasil mengalahkan pasukan Bugis itu. Sedangkan Pangeran Amir terpaksa melarikan diri kembali ke Pasir. Beberapa waktu kemudian Pangeran Amir mencoba pula untuk meminta bantuan kepada para bangsawan Banjar di daerah Barito yang tidak senang kepada Belanda, karena di daerah Bakumpai/Barito diserahkan Pangeran Nata kepada VOC. Dalam pertempuran yang kedua ini Pangeran Amir tertangkap dan dibuang ke Sailan. Sesudah itu diadakan perjanjian antara kerajaan Banjar dengan VOC, dimana raja-raja Banjar memerintah kerajaan sebagai peminjam tanah VOC. Dalam tahun 1826 diadakan perjanjian kembali antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Sultan Adam, berdasarkan perjanjian dengan VOC yang terdahulu, berdasarkan perjanjian ini, maka Belanda dapat mencampuri pengaturan permasalahan mengenai pengangkatan Putera Mahkota dan Mangkubumi, yang mengakibatkan rusaknya adat Kerajaan dalam bidang ini, yang kemudian menjadikan salah satu penyebab pecahnya Perang Banjar.
Perjanjian itu terdiri atas 28 pasal dan ditandatangani dalam loji Belanda di Banjarmasin pada tanggal 4 Mei 1826 atau 26 Ramadhan 1241 H. Selain Sultan Adam Al Wasik Billah, perjanjian itu juga ditandatangani oleh Paduka Pangeran Ratu, Pangeran Mangkubumi, Pangeran Dipati, Pangeran Ahmad dan disaksikan oleh para Pangeran lainnya. Perjanjian inilah yang menjadi dasar hubungan politik dan ekonomi antara Kerajaan Banjar dengan pemerintah Belanda di Batavia. Dalam perjanjian tersebut Kerajaan Banjar mengakui suzerinitas atau pertuanan Pemerintah Hindia Belanda dan menjadi sebuah Leenstaat, atau negeri pinjaman. Berdasarkan perjanjian ini maka kedaulatan kerajaan keluar negeri hilang sama sekali, Kekuasaan ke dalam tetap berkuasa dengan beberapa pembatasan dan Residen berperan sebagai agen politik Belanda.
Isi perjanjian 1826 itu antara lain adalah :
a. Kerajaan Banjar tidak boleh mengadakan hubungan dengan lain kecuali hanya dengan Belanda.
b. Wilayah Kerajaan Banjar menjadi lebih kecil, karena beberapa wilayah menjadi bagian dibawah pemerintahan langsung Belanda. Wilayah-wilayah itu seperti tersebut dalam Pasal 4 : - Pulau Tatas dan Kuwin sampai di seberang kiri Antasan Kecil. - Pulau Burung mulai Kuala Banjar seberang kanan sampai di Pantuil, - Mantuil seberang Pulau Tatas sampai ke Timur Rantau Keliling dengan sungai-sungainya Kelayan Kecil, Kelayan Besar dan kampung di seberang Pulau Tatas. - Sungai Mesa di hulu kampung Cina sampai ke darat Sungai Baru sampai Sungai Lumbah, - Pulau Bakumpai mulai dari Kuala Banjar seberang kiri mudik sampai di Kuala Anjaman di kiri ke hilir sampai Kuala Lupak, - Segala Tanah Dusun semuanya desa-desa kiri kanan mudik ke hulu mulai Mangkatip sampai terus negeri Siang dan hilir sampai di Kuala Marabahan, - Tanah Dayak Besar Kecil dengan semua desa-desanya kiri kanan mulai dari Kuala Dayak mudik ke hulu sampai terus di daratan yang takluk padanya, - Tanah Mandawai, - Sampit, - Pambuang semuanya desa-desa dengan segala tanah yang takluk padanya, - Tanah Kotawaringin, Sintang, Lawai, Jelai dengan desa-desanya. - Desa Tabanio dan segala Tanah Laut sampai di Tanjung Selatan dan Timur sampai batas dengan Pagatan, ke utara sampai ke Kuala Maluku, mudik sungai Maluku, Selingsing, Liang Anggang, Banyu Irang sampai ke timur Gunung Pamaton sampai perbatasan dengan Tanah Pagatan, - Negeri-negeri di pesisir timur Pagatan, Pulau Laut, Batu Licin, Pasir, Kutai, Berau semuanya dengan yang takluk padanya.
c. Penggantian Pangeran Mangkubumi harus mendapat persetujuan pemerintah Belanda.
d. Belanda menolong Sultan terhadap musuh dari luar kerajaan, dan terhadap musuh dari dalam negeri.
e. Beberapa daerah padang perburuan Sultan yang sudah menjadi tradisi, diserahkan pada Belanda. Padang perburuan itu, meliputi :
- Padang pulau Lampi sampai ke Batang Banyu Maluka,
- Padang Bajingah,
- Padang Penggantihan,
- Padang Munggu Basung,
- Padang Taluk Batangang,
- Padang Atirak,
- Padang Pacakan,
- Padang Simupuran,
- Padang Ujung Karangan.
Semua padang perburuan itu dilarang bagi penduduk sekitarnya berburu manjangan.
f. Belanda juga memperoleh pajak penjualan intan sepersepuluh dari harga intan dan sepersepuluhnya untuk Sultan. Kalau ditemukan intan yang lebih dari 4 karat harus dijual pada Sultan. Harga pembelian intan itu, sepersepuluhnya diserahkan pada Belanda. Gambaran umum abad ke-19 bagi kerajaan Banjar, bahwa hubungan kerajaan keluar sebagaimana yang pernah dijalankan sebelumnya, terputus khususnya dalam masalah hubungan perdagangan internasional. Tetapi kekuasaan Sultan ke dalam tetap utuh, tetap berdauat menjalani kekuasaan sebagai seorang Sultan.
1. Situasi Politik Abad ke-19
Abad ke-18 diakhiri dengan pemerintahan Sultan Tahmidullah II yang dikenal dengan gelar Susuhunan Nata Alam. Sultan ini meninggal tahun 1801, dan diganti oleh puteranya Sultan Suleman al Mutamidullah (1801-1825). Sultan Nata dikenal sangat licik menghadapi Belanda, Sultan ini berhasil mengelabui Belanda, sehingga tidak memperoleh keuntungan dari perjanjian yang dibuatnya, bahkan mengalami kerugian. Selama Sultan Nata, Kerajaan Banjar dapat mempertahankan kedaulatan ke dalam dan keluar. Akhirnya Belanda meninggalkan Banjarmasin tahun 1809. Abad ke-19 dimulai dengan pemerintahan Sultan Suleman al Mutamidullah. Setelah Sultan dilantik, Belanda mengadakan perjanjian dengan Sultan pada 19 April 1802. Perjanjian hanya mengingatkan kembali bahwa Kerajaan Banjar telah diserahkan kepada pemerintah Belanda seperti Perjanjian 1787. Dalam perjanjian itu ditambahkan bahwa Sultan berusaha menangkap dan menghukum potong kepala orang-orang Dayak yang telah melakukan pemotongan kepala. Hukuman potong kepala terhadap orang Dayak itu harus dilakukan dimuka loji Belanda. Selebihnya dalam perjanjian itu pemerintahan Belanda mengharapkan agar Sultan dapat memelihara kebun-kebun lada agar hasil lada menjadi lebih baik. Sebelum Belanda meninggalkan Banjarmasin tahun 1809, Belanda kembali membuat perjanjian dengan Sultan. Perjanjian ini hanya lebih menitikberatkan pada usaha pemeliharaan kebun lada, agar lada dapat berproduksi sebagaimana diharapkan oleh Belanda. Dalam perjanjian itu Belanda tetap mengakui kedaulatan Sultan dan tidak menyinggung tentang masalah pemerintahan termasuk hubungan dagang ke luar negeri. Dengan demikian selama Sultan Suleman al Mutamidullah kerajaan Banjar tetap mempunyai kedaulatan secara utuh ke dalam dan luar. Belanda meninggalkan Banjarmasin sebelum Belanda menyerahkan Batavia kepada Inggeris. Dalam perebutan kekuasaan dan perebutan jalan perdagangan di Laut, Belanda kalah menghadapi Inggeris dan pada tahun 1811 Belanda menyerahkan Batavia kepada East India Company (EIC) kompeni perdagangan Inggeris. East India Company (EIC) mengadakan pernjanjian persahabatan dengan kerajaan Banjar. Dalam perjanjian itu EIC Inggeris tidak menyinggung masalah kedaulatan pemerintahan Sultan tetapi lebih banyak masalah perdagangan. EIC Inggeris, menduduki beberapa daerah yang dulu pernah diduduki Belanda seperti pulau Tatas, Kuin, Pasir, Pulau Laut, Pagatan, Bakumpai. Selanjutnya EIC Inggeris mempertahankan dan melindungi hak-hak Sultan dan kekuasaan Sultan begitu pula hak milik Sultan terhadap serangan orang Eropah lainnya dan terhadap musuh bangsa Asia. Perjanjian itu selain Sultan juga ditanda tangani oleh para bangsawan kerajaan lainnya yaitu : Pangeran Panambahan Adam. Pangeran Aria Mangku Negara, Pangeran Kasuma Wijaya dan Pangeran Achmad, sedangkan dari pihak EIC Inggeris diwakili oleh Commissioner D. Wahl. Kalau Sultan Tahmidullah atau Panambahan Adam menjadikan Martapura sebagai ibu kota kerajaan dengan keratonnya yang diberi nama Bumi Kencana,maka Sultan Suleman memindahkan keraton kerajaan ke Karang Intan. Kubur Sultan Suleman juga terletak di Karang Intan. Perjanjian antara Belanda dan Inggeris memutuskan bahwa Belanda diperbolehkan kembali menduduki bekas kekusaannya dan dengan perjanjian ini EIC (Inggeris) terpaksa melepaskan kembali Batavia pada tahun 1816. Kerajaan Banjarpun ditinggalkan EIC Inggeris pada tahun tersebut dan kembali Belanda menanamkan kuku penjajahannya dengan cara kembali membuat perjanjian dengan Sultan. Untuk menanam pengaruh Pemerintah Belanda membuat perjanjian dengan Sultan Suleman al Mutamidullah pada tahun 1818 dan tahun 1823. Perjanjian-perjanjian itu dibuat oleh Belanda
untuk lebih mengingatkan pada Sultan tentang keberadaan Belanda dalam wilayah Kerajaan Banjar.
Ada beberapa hal yang menarik dari perjanjian itu.
a. Kerajaan Banjar itu dahulu yaitu selama abad ke-17 dan pertangahan abad ke-18 mempunyai wilayah pengaruh yang cukup luas meliputi Kerajaan Berau, Kutai, Pasir, Dayak Besar, Sampit, Kotawarigin, Lawai. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa daerah-daerah itu berada dalam wilayah pendudukan Belanda.
b. Orang bukan bangsa Banjar adalah orang asing, seperti : Bugis, Makassar, Bali, Mandar, Jawa, begitu pula Cina Eropah dan Arab. Semua orang asing diperlakukan hukum Eropah oleh Belanda kalau mereka membuat tindak pidana.
c. Atas permintaan Belanda, Sultan berusaha menggalakkan tanaman kopi, dan lada. Kopi dan lada merupakan jenis komoditi ekspor yang andalan saat itu.
Sultan Adam Al Wasik Billah menggantikan Sultan Suleman al Mutamidullah pada tahun 1825 setelah Sultan Suleman meninggal dunia. Setelah sultan dilantik Belanda memperbaharui perjanjian dengan sultan yang baru. Perjanjian itu ditandatangani kedua belah pihak pada tahun 1826. perjanjian ini menjadi dasar bagi Belanda untuk berpijak ke langkar pengaruh yang lebih dalam untuk mencampuri urusan pemerintahan Sultan. Pada abad ke- 18 Eropah mengalami Revolusi Industri. Dengan dimulai Inggeris sebagai negeri yang mengalami revolusi akhirnya menjalar ke Benua Eropah lainnya. Kapal uap ditemukan dan Belanda pada pertengahan abad ke- 19 sudah menggunakan kapal uap sebagai pengganti kapal layar. Mula-mula kapal uap yang memakai roda berputar di bagian sisi kiri kananya, dan paling akhir memakai baling-baling biasa. Kapal-kapal uap ini memakai batu bara sebagai sumber energi yang di impor dari Eropah. Semakin banyak kapal uap yang menggunakan batu bara ini maka impor batu bara bertambah besar. Belanda memperoleh informasi bahwa di daerah Riam Kiwa ditemukan lapisan batu bara. Informasi ini menyakinkan Belanda dan sejak itu perhatian terhadap Kerajaan Banjar lebih intensif. Belanda menjalankan segala taktik dan strategi untuk memperoleh konsesi tambang batu bara di daerah Kerajaan Banjar ini. Sebagai langkah awal dari taktik memperoleh konsesi ini Belanda berhasil mengadakan perjanjian tahun 1845 itu menetapkan batas-batas wilayahnya Kerajaan Banjar. Wilayah ini dibanding dengan sebelumnya adalah lebih kecil tetapi seluruhnya meliputi daerah inti dari Kerajaan Banjar yang asli. Meskipun daerah ini paling kecil tetapi penduduknya paling padat.
Daerah Kerajaan Banjar ini terbagi sebagai berikut :
a. Daerah Banjarmasin terletak di sebelah kanan Sungai Martapura sampai dengan Sungai Kalayan, kemudian pinggir sebelah kanan Sungai Kuwin dan sepanjang Sungai Barito. Di daerah ini terletak keraton kerajaan Banjar yang mula-mula yang telah hancur karena serangan Belanda tahun 1612.
b. Daerah Martapura meliputi daerah Sungai Riam Kanan dan daerah Sungai Riam Kiwa.
c. Daerah Banua Ampat yang meliputi daerah Banua Halat, Banua Gadung, Parigi dan Lawahan-Tambaruntung. Di daerah Lawahan ini mengalir Sungai Muning.
d. Daerah Banua Lima yang meliputi daerah-daerah Negara, Amuntai, Alabio, Kalua dan Sungai Banar.133
Berdasarkan perjanjian tahun 1826 dan 1845 maka daerah Kerajaan Banjar tidak mempunyai jalan ke laut, karena semua daerah pesisir dikuasai oleh Belanda. Hal ini mempunyai dampak yang nyata bagi pola hidup Orang Banjar. Kalau dalam abad-abad sebelumnya Orang Banjar adalah bangsa pelaut yang secara rutin pelayarannya sampai ke Cochin Cina dan Brunai, dalam abad ke- 19 ketrampilan sebagai pelaut sudah banyak berkurang. Pada tanggal 28 September 1849 Gubernur Jenderal Rochussen datang ke Pengaron di dalam wilayah kerajaan Banjar untuk meresmikan pembukaan tambang batu bara Hindia Belanda pertama untuk meresmikan pembukaan tambang batu bara Hindia Belanda pertama di Indonesia, yang dinamakan Tambang Batu Bara Oranje Nassau. Melihat kenyataan bahwa tambang batu bara ini mendatangkan keuntungan yang banyak bagi Belanda, Belanda mempertajam permainan politiknya. Residen yang berkedudukan di Banjarmasin ditugaskan untuk memperoleh tenaga kerja dicari orang yang mempunyai hutang dan ini dilakukan dengan muslihat agar orang berhutang. Memang dalam hukum yang dianut dalam Kerajaan Banjar orang yang terhutang itu adalah setengah budak. Demikian pula untuk mendapatkan pajak-pajak dan uang cukai serta memindahkan ke tangan Belanda. Belanda merasa cukup dengan uang ganti yang dibayar oleh Belanda. Bagi golongan bangsawan dan para raja-raja yang besar jumlahnya perjanjian ini mengecilkan tanah apanase, hal ini berarti berkurangnya penghasilan, dan bertambahnya pajak yang mengikat rakyat. Bagi golongan menengah dan para saudagar besar dan para pedagang perjanjian ini tidak mengurangi kemakmuran mereka. Pada tahun 1860 sedikit sekali daerah-daerah di Nusantara yang tingkat kemakmurannya sangat tinggi dan merata seperti di Banjarmasin, dan diseluruh Nusantara jumlah orang yang naik haji ke Mekkah tidak ada yang sebanyak dari Banjarmasin.
133 M. Idwar Saleh, “Pepper Trade and The Rulling Class of Banjarmasin in the Seventeenth Century”, Makalah pada Seminar Dutch – Indonesian Historical Conference, Leiden, 1978, hal. 18.
Pada waktu Sultan Adam Al Wasik Billah menjadi Sultan, dia memerintah didampingi oleh Sultan Muda Abdurrahman, yaitu putera mahkota calon pengganti Sultan kalau Sultan mangkat. Untuk merukunkan keluarga diantara keturunan Tamjidillah dengan keturunan Sultan Kuning (Sultan Tahmidullah), maka Sultan Suleman al Mutamidullah sewaktu Sultan ini masih hidup, mengawinkan cucunya Sultan Muda Abdurrahaman dengan Ratu Antasari, adik dari Pangeran Antasari. Sayangnya isterinya ini meninggal sebelum melahirkan seorang putera. Dalam tahun 1817 lahirlah seorang putera Sultan Muda Abdurrahman dari seorang selir keturunan Cina Pacinan, Nyai Besar Aminah yang diberi nama Pangeran Tamjidillah. Sultan Muda Abdurrahman menghendaki agar Pangeran Tamjidillah diterima sebagai raja penerus keturunan kerajaan. Sultan Suleman dan Sultan Adam menolak usul ini sebab bertentangan dengan tradisi yang berlaku di dalam kerajaan. Untuk mencari keturunan yang sah, Sultan Muda Abdurrahman dikawinkan lagi dengan seorang bangsawan Ratu Siti, puteri Mangkubumi Nata. Tahun 1822 lahirlah putera yang dinanti-nantikan, diberi nama Pangeran Hidayatullah, 5 tahun lebih muda dari Pangeran Tamjidillah. Kedua putera Sultan Muda ini berlainan watak dan tingkah lakunya dan akan menimbulkan bibit pertentangan diantara keduanya. Pangeran Tamjidillah sangat menyenangi pergaulan dengan orang-orang Belanda, minum-minuman keras menjadi kebiasaannya. Pangeran Hidayat, seorang yang taat menjalankan ibadah agama dan sangat disenangi oleh kaum ulama. Malapetaka Kerajaan Banjar diawali dengan matinya secara mendadak Sultan Muda Abdurrahman pada tahun 1852. Sejak meninggalnya Sultan Muda Abdurrahman ini timbullah benih-benih pertentangan antara keluarga bangsawan dan merupakan salah satu faktor hancurnya Kerajaan Banjar. Sejak itu ada tiga golongan yang berebut kuasa dalam kerajaan, yaitu : a. Pangeran Tamjidillah, putera Sultan Muda Abdurrahman dengan Nyai Besar Aminah, seorang Cina Pacinan. Tingkah lakunya tidak disenangi para ulama dan bangsawan, karena senang bergaul dengan Belanda dan senang bermabuk-mabukan. Karena terbiasa membantu Pangeran Mangkubumi Nata berurusan dengan Residen, karena itu ia dikenal dikalangan orang-orang Belanda dan disenangi oleh kalangan tersebut. b. Pangeran Hidayatullah, putera Sultan Muda Abdurrahman dengan seorang bangswan Ratu Siti, puteri Pangeran Mangkubumi. Dia seorang yang taat beribadat, berakhlak terpuji dan disenangi kalangan luas kaum ulama dan masyarakat Banjar. c. Pangeran Prabu Anom, putera Sultan Adam Al Wasik Billah adik Sultan Muda Abdurrahman. Ibunya Ratu Komala Sari yang sangat besar pengaruhnya di kalangan Dewan Mahkota dan Sultan Adam. Ibunya sangat berambisi untuk menjadikan Pangeran Prabu Anom menjadi Putera Mahkota. Prabu Anom dikenal sebagai seorang yang bertindak sewenang-wenang dan tindakannya sering menyakitkan hati masyarakat.
Selain Sultan Muda Abdurrahman yang meninggal tahun 1852 juga Pangeran Mangkubumi meninggal lebih dahulu. Kehilangan kedua pejabat teras kerajaan ini merumitkan urusan politik kerajaan, disamping itu ada 3 kelompok yang bersaing memperebutkan kedudukan sebagai Sultan Muda dan Mangkubumi. Baik Sultan Suleman al Mutamidillah, maupun Sultan Adam Al Wasik Billah telah melihat pertentangan keluarganya yang terjadi semenjak Susuhunan Nata Alam (1761-1801) yang kemudian dengan perkawinan. Usaha ini juga dijalankan untuk menghadapi bahaya dari pihak luar khususnya Belanda yang senantiasa mendesak kekuasaan dan mempersempit ruang gerak Sultan. Belanda berusaha untuk selalu menghidupkan pertentangan keluarga sesuai dengan politik dan strategi penjajah divide et empera, pecah belah dan kuasai. Dari pertentangan dan perebutan kekuasaan ini Belanda akan memperoleh keuntungan. Pihak Belanda telah memperhitungkan bahwa dari ketiga kelompok yang bersaing ini, hanya dari Pangeran Tamjidillah-lah yang dapat diharapkan keuntungan itu, dan dari dialah diharapkan akan memperoleh konsesi tambang batu bara “Oranje Nassau”. Oleh karena itu, Residen van Hengst di Banjarmasin (1851-1953), Residen Belanda yang berkedudukan di Banjarmasin mengusulkan pada Pemerintah Belanda di Batavia agar Pangeran Tamjidillah diangkat sebagai Sultan Muda. Dalam bulan April 1853, Sultan Adam telah mengirim utusan ke Batavia untuk minta diberikan keadilan terhadap permintaannya menjadikan Pangeran Hidayat sebagai Sultan Muda dan Pangran Prabu Anom sebagai Mangkubumi dan menolak pengangkatan Pangeran Tamjidillah. Permintaan ini ditolak oleh Belanda, bahkan utusannyapun tidak diterima secara resmi. Yang dilakukan Belanda hanya mengganti Residen van Hengst dengan Residen A. van der Ven. Tidak ada pilihan lain dari Sultan Adam, selain membuat “Surat Wasiat” yang hanya dibuka dan dibaca bila Sultan meninggal.
Isi surat wasiat (testamen) itu antara lain :
a. Sultan Adam Al Wasik Billah memberi gelar kepada Pangeran Hidayatullah dengan gelar Sultan Hidayatullah.
b. Sultan Adam Al Wasik Billah mengangkat Pangeran Hidayatullah menjadi penguasa agama, mewariskan semua tanah ke sultanan dan semua padang perburuan.
c. Sultan Adam Al Wasik Billah memerintahkan kepada seluruh rakyat untuk mentaati hal ini, dan jika perlu mempertahankannya dengan kekerasan.
Surat wasiat ini ditambah lagi dengan tiga ayat tambahan yang berbunyi :
a. Pangeran Hidayatullah menggantikan Sultan Adam Al Wasik Billah bila ia meninggal dunia, dan memerintahkan rakyat dengan penuh keadilan, dan benar-benar mengikuti perintah agama Islam.
b. Sultan Adam Al Wasik Billah memerintahkan kepada semua Pangeran lainnya untuk mengikuti Pangeran Hidayatullah sebagai sultan, dan mengutuknya sampai anak cucunya bila hal ini dilanggar.
c. Perintah yang sama kepada para haji, ulama dan tetuha kampung.
Pada tanggal 8 Agustus 1852 Pangeran Tamjidillah diangkat menjadi Sultan Muda oleh Pemerintah Belanda, disamping tugasnya sebagai Mangkubumi, dan ia bertempat tinggal di Banjarmasin. Terhadap pengangkatan ini Sultan Adam telah melaporkan kepada Pemerintah Belanda di Batavia tentang tindakan ketidakadilan ini, tetapi tidak diperhatikan oleh Belanda. Ratu Komala Sari, permaisuri mengajukan puteranya Pangeran Prabu Anom sebagai Mangkubumi, yang juga ditolak oleh Belanda. W.A. van Rees dalam De Bandjermasinsche Krijg melukiskan sebagai berikut : “Menurut adat yakni menurut norma-norma hukum yang umum dimana-mana pengganti raja berdasarkan garis keturunan yang lurus, tidak ada orang lain yang berhak dapat menjadi pengganti raja selain Hidayat. Tamjidillah walaupun anak yang lebih tua dari Hidayat, tetapi ia adalah darah campuran tidak “tutus” yang tidak akan mungkin memangku sebagai sultan selama masih ada turunan yang berhak menurut undang-undang. Selain dari hak turun temurun yang tidak dapat diganggu gugat, tampaknya Hidayat mendapat anugerah untuk menduduki kedudukan yang paling tinggi itu dari sifatnya yang wajar. Sejalan dengan kesetiaan taat bertakwa menjalankan ibadah agama, Hidayat adalah pencinta tanah air (patriot) yang bernyala-nyala, suka memberikan pertolongan dan seorang budiman, sehingga dihormati oleh tiap-tiap orang, juga oleh Sultan Adam” 134Situasi makin bertambah buruk sehingga menyulitkan pemerintah Belanda sendiri, akhirnya Belanda merubah sikapnya dengan mengangkat Pangeran Hidayat sebagai Mangkubumi pada 9 Oktober 1856. Dalam surat pengangkatannya tertulis sebagai berikut : “Hadjrat Annabi Salalahu alaihi wassalam seribu dua ratus tudjuh poeloeh tiga pada kesembilan hari boelan Sjafar kepada hari Chamis djam poekoel sepoeloeh pagi-pagi.” Mendjadi hadjrat Almasih kesembilan hari boelan Oktober tahoen seriboe delapan ratoes lima poeloeh enam maka desawa itoelah sahaja Pangeran Hidayat Allah jang dengan permintaan Sri Padoeka Toean Sultan Adam Al Wasik Billah yang mempoenyai tahta keradjaan Bandjarmasin beserta moefakatan dengan Sri Padoeka Toean van de Graaf Residen Bandjarmasin jang memegang koesa atas tanah sebelah selatan dan timoer poelaoe Borneo soedah terima oleh Sri Paduka Jang Dipertoen Besar Gurnadoer Djenderal dari tanah Hindia Niderland jang bersemajang di Betawi. Mendjadi Mangkoeboemi di Keradjaan Bandjarmasin bepersembahan soerat persoempahan ini dichadirat Goebermin Hindia Nederland pada menjatakan: Ha Mim Allah wal Rasoel”
134 Gusti Mayur, Perang Banjar, CV. Rapi, Banjarmasin, 1979, hal. 10.
Surat pengangkatan itu dilanjudkan dengan sumpah kesetiaan kepada Sultan, Sri Paduka Tuan Sultan Banjarmasin, dan kesetiaan kepada Goebernemin Hindia Nederland. Pengangkatan Pangeran Hidayatullah sebagai Mangkubumi dilakukan oleh Belanda setelah sebelumnya Belanda dengan licin menekan Sultan menandatangani persetujuan pemberian konsesi tambang batu bara kepada Belanda 30 April 1856. Pangeran Hidayat menyadari bahaya pemberian konsesi tambang batu bara ini, tetapi dia tak berdaya menghadapinya apalagi setelah Belanda menempatkan serdadunya di pusat-pusat tambang batu bara mereka. Selain menetapkan Pangeran Tamjidillah sebagai Sultan Muda, pengangkatan Pangeran Hidayat sebagai Mangkubumi, Belanda juga menahan Pangeran Prabu Anom di Banjarmasin bertempat tinggal di rumah menantunya Pangeran Syarif Hussein. Daerah itu sekarang menjadi Kampung Melayu. Oleh karena tindakan Belanda ini, Sultan Adam yang sudah tua dan hampir putus asa oleh hal-hal tersebut di atas telah membuat testamen yang diberikan kepada Mangkubumi Pangeran Hidayat, Kadhi di Martapura dan Kadhi di Amuntai. Situasi ini menyebabkan dia sakit. Sebelum dia meninggal dia minta dibawa kembali ke Martapura dan minta dikuburkan di sana. Pada tanggal 30 Oktober 1857 Sultan Adam sakit keras, maka dia dibawa ke Martapura dan meninggal tanggal 1 November 1857. Sebelum Sultan Adam Al Wasik Billah mangkat, Pangeran Tamjidillah mengirim surat rahasia kepada Gubernur Jenderal Rochussen, melalui Residen di Banjarmasin. Isi surat itu bahwa ia akan mengusahakan segala kemungkinan supaya kelak tanah konsesi tambang batu bara Oranje Nassau menjadi milik Pemerintah Hindia Belanda. Selanjutnya dikatakannya bahwa dia akan melaksanakan segala keinginan yang dikehendaki oleh Pemerintah Hindia Belanda di Betawi asal ia akan mengganti ayahnya sebagai sultan di Kerajaan Banjar, apabila Sultan Adam wafat. Pemerintah di Betawi menyetujui usul itu. Ketika Sultan Adam Al Wasik Billah meninggal pada tanggal 1 November 1857 karena sakit, tanpa sepengetahuan Dewan Mahkota, yaitu sesudah dua hari pemakaman almarhum Sultan, pemerintah Belanda menobatkan Pangeran Tamjidillah sebagai Sultan. Prabu Anom putera Sultan Adam dengan Ratu Komala Sari ditangkap oleh Belanda, karena menurut pertimbangan Belanda kalau Pangeran Prabu Anom berada di Banjarmasin akan membahayakan, dan dia dibuang ke Jawa.135 Pengangkatan Sultan Tamjidillah itu membuat kalangan kaum bangsawan merasa tidak puas, karena pengangkatan ini sangat melanggar tradisi Istana, melanggar surat wasiat Sultan Adam Al Wasik Billah, disamping, tingkah laku Sultan Tamjidillah yang sejak semula tidak disenangi oleh kaum bangsawan dan rakyat Banjar. Sultan lebih mendahulukan kepentingan pemerintah Belanda dari kepentingan dan nasib rakyat. Kebiasaan minum-minuman keras sangat menjengkelkan kalangan agama dan kaum ulama. Antara Sultan dengan Mangkubumi Pangeran Hidayatullah yang berkedudukan di Martapura tidak terdapat kerjasama dan saling curiga mencurigai. Dalam situasi demikian Sultan Tamjidillah mencoba memikat Mangkubumi Pangeran Hidayatullah dengan cara mengawinkan puterinya puteri Bulan dengan putera Mangkubumi, Pangeran Amir. Perkawinan politik ini dimaksudkan agar terjadi keakraban dan dapat menghasilkan kerjasama dalam pemerintahan kerajaan. Namun usaha ini tidak menghasilkan apa-apa, bahkan kecurigaan makin menjadi lebih tebal, sebab sejak kecil sudah dipupuk dengan rasa benci satu sama lain. Apalagi siasat dari Sultan Tamjidillah untuk menjatuhkan Mangkubumi dengan cara tipu muslihat makin mengeruhkan suasana. Tindakan pertama yang menyakitkan hati rakyat setelah pengangkatan Pangeran Tamjidillah menjadi Sultan tanggal 3 November 1857, ialah (4 November 1857) Residen mengizinkan dengan bantuan serdadu yang ada di Martapura untuk menangkap Pangeran Prabu Anom, pamannya sendiri. Pangeran Prabu Anom pergi ke Martapura lari dari tahanannya di Banjarmasin karena mengurusi pemakaman ayahnya Suldan Adam al Wasik Billah. Alasannya dan tuduhan yang dikenakan pada dirinya ialah bahwa Pangeran Prabu Anom membahayakan tahta, tetapi penangkapan itu tidak berhasil. Rakyat menjadi saksi atas tindakan Sultan baru ini dalam usahanya menangkap pamannya Pangeran Prabu Anom. Lima hari setelah pemakaman Sultan Adam Al Wasik Billah yang sangat dicintai rakyat, keraton Martapura ditembaki serdadu Belanda untuk menangkap anak raja. Prabu Anom akhirnya ditangkap dengan tipu muslihat pada permulaan tahun 1858 dan di buang ke Jawa. Rakyat umum berpendapat, seperti kata Residen J.J. Meijer kemudian, bahwa dengan pengangkatan Pangeran Tamjidillah menjadi Sultan yang ke-13 akan timbul bermacam bala bencana karena kelahirannya dan perbuatannya sama sekali bertentangan dengan adat tradisi yang berlaku dan bertentangan dengan agama Islam. Dia lahir dari tindakan di luar nikah menurut agama Islam.
135 A.Gazali Usman, “Pangeran Hidayatullah”, dalam Kalimantan Scientie, No. 17, Tahun VII, Banjarmasin, 1988, hal. 4.
Pengangkatan Pangeran Tamjidillah itu diteruskan walaupun bertentangan pula dengan kehendak kaum ulama, para kaum bangsawan serta harapan-harapan rakyat kecil. Dalam tahun 1858 perasaan tidak puas rakyat ini menjadi lebih besar, karena pemerintahan makin lama makin kacau dan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintahan penuh dengan fitnah dan banyak yang suka mengambil muka menjilat raja. Ketidak puasan terhadap Sultan Tamjidillah dan campur tangan Belanda terhadap pemerintahan kerajaan Banjar menimbulkan keresahan dan ketegangan dalam masyarakat, dan hal inilah yang ikut melahirkan gerakan-gerakan Muning, yakni sebuah gerakan sosial masyarakat tani yang kemudian menjadi motor dalam Perang Banjar (1859-1905). Residen Belanda tidak menginsafi dan menyadari perasaan kebanyakan para bangsawan dan rakyat, perasaan yang membara laksana api didalam sekam terhadap penjajah Belanda.136 Tindakan-tindakan kebijaksanaan sehingga yang telah diambil pada tanggal 28 Oktober 1858 yaitu perkawinan antara putera Mangkubumi dengan puteri Sultan adalah salah satu usaha yang telah dijalankan untuk menentramkan suasana. Pada tanggal itu pula telah diumumkan pernyataan pemberian kekuasaan pelaksanaan (uitvoerende macht) kepada Mangkubumi Pangeran Hidayatullah sesuai dengan pasal 13 perjanjian 4 Mei 1828. Begitu pula pada Pengeran Aria Kasuma, saudara Sultan Tamjidillah atau usul Mangkubumi Pangeran Hidayatullah telah diangkat menjadi Pangeran Adipati yang memerintah di Banua Lima. Residen Belanda menduga dengan perkawinan dan pengumuman pemberian kekuasaan tersebut suasana hangat menjadi lebih dingin. Namun hakekatnya pemberian kekuasaan kepada Mangkubumi Pangeran Hidayatullah dan pengangkatan Pangeran Adipati Aria Kasuma hanya pengumuman kosong belaka, sebab Belanda tetap berdaya upaya memegang sendiri tampuk pemerintahan sedang adipati Pangeran Aria Kasuma walaupun dijadikan adipati di Banua Lima, tetapi tidak pernah datang di Amuntai sebagai tempat memegang kekuasaan. Banua Lima adalah dalam kerajaan Banjar yang meliputi : Negara, Alabio, Sungai Banar, Amuntai, dan Kalua. Kedudukan Pangeran Hidayatullah menjadi lebih kuat karena mendapat dukungan dari segala lapisan, terutama kalangan bangsawan yaitu ketika Nyai Ratu Komala Sari, isteri almarhum Sultan Adam Al Wasik Billah dan tiga orang puteri beliau, Ratu Kasuma Negara, Ratu, Ratu Aminah dan Ratu Keramat memberi surat kuasa dan penyerahan Kerajaan Banjar kepada Pangeran Hidayatullah, dengan alasan bahwa keluarga istana tidak dapat membenarkan pengangkatan Pangeran Tamjidillah sebagai Sultan sebab bertentangan dengan tradisi dan surat wasiat Sultan Adam Al Wasik Billah. Dengan dasar surat itu Pangeran Hidayatullah telah mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh kaum bangsawan dan pemuka rakyat di Martapura, diantaranya Pangeran Surya Mataram, Pangeran Wijaya Kusuma, dan Kiai Patih Guna Wijaya.
136 Gusti Mayur, op.cit., hal. 13.
Dua hari setelah rapat ini diadakan lagi rapat yang merundingkan rencana penyusunan kekuatan di Banua Lima. Disamping itu Pangeran Hidayatullah nampak diminta rakyat sebagai pemimpin yang sah dan sesuai dengan Sultan Adam Al Wasik Billah, bahwa dia sebagai orang yang berhak mendapat tahta kerajaan. Karena itu Pangeran Antasari berusaha keras membantu Pangeran Hidayat untuk menggerakkan rakyat melawan Belanda.137Pangeran Hidayatullah sebagai Mangkubumi telah memberi kepercayaan kepada Pangeran Antasari untuk menjalin kerjasama dengan Panembahan Muda Datu Aling pemimpin Gerakan Muning di daerah Muning. Untuk daerah Banua Lima yang dipimpin oleh Jalil, Mangkubumi Pangeran Hidayatullah sendiri langsung menanganinya. Jalil, tokoh Balangan yang memimpin rakyat didaerah Banua Lima dalam bulan September 1958 dengan terang-terangan memberontak tidak mau membayar pajak kepada Adipati Danu Raja, kepala daerah di Banua Lima. Pangeran Hidayatullah sebagai Mangkubumi diperintahkan menangkap Jalil, tetapi Mangkubumi Pangeran Hidayatullah setelah tiba di Amuntai bukan menangkap Jalil, tetapi justru menyusun kekuatan dan memperkuat kedudukan Jalil. Jalil diberi gelar Kiai Adipati Anom Dinding Raja. Sebagai tindak lanjut dari pemberian gelar ini, Mangkubumi mengukuhkan jabatan tersebut dengan memberikan tanda kebesaran kerajaan berupa bendera kuning, payung kuning, sebuah tombak balilit dan sebuah pedang.138 Dengan demikian Jalil telah menjadi pengikut Mangkubumi Pangeran Hidayatullah. Setelah kejadian itu Pangeran Hidayatullah sering pula mengadakan rapat rahasia bersama-sama pemimpin gerakan yang menentang Belanda. Ia juga sering pergi ke daerah pertambangan batubara Belanda di Mangkau dan Kalangan. Kegiatan Pangeran Hidayatullah telah diketahui oleh Belanda berdasarkan laporan dari Akhmad bahkan Gerakan Muning sebenarnya bersumber dari Mangkubumi Pangeran Hidayatullah, dan Sultan Kuning sebagai raja di Muning adalah atas perintah Pangeran Hidayatullah. Pangeran Hidayatullah sebagai pewaris tahta yang sah dan terikat dengan surat wasiat Sultan Adam al Billah telah diikuti Belanda. Sebab taktik itu disamping bersifat tertulis dan rahasia, juga dilakukan secara lisan yang bagi rakyat Banjar keduanya sama kuatnya. Di Masjid Batang Balangan Amuntai ditempatkan pengumuman yang menyebutkan bahwa rakyat Kesultanan Banjar sebagai domba-domba dan sultan sebagai harimau pemeras.
137 Tamny Ruslan, “Gerakan Muning: Gerakan Sosial di Dalam Perang Banjar”, Tesis pada Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1981, hal. 76.
Dinyatakan pula hanyalah di Banua Lima sajalah hukum Islam yang berjalan dengan sempurna, sedangkan di lain tempat sudah kabur. Pangeran Hidayatullah dan Surya Mataram dinyatakan sebagai pelindung hukum dan agama, dan agar rakyat mengadu kepada mereka apabila mendapat kesulitan. Pengumuman ini dibubuhi cap Pangeran Singasari, saudara almarhum Sultan Adam Al Wasik Billah dan dibacakan pula oleh Penghulu Abdul Gani di hadapan khalayak ramai yang berkumpul di masjid Amuntai.139Bulan April 1859 adalah bulan yang paling panas suhu politiknya dalam seluruh wilayah kerajaan Banjar. Sultan Tamjidillah bersama pihak Belanda; Pangeran Hidayat, Pangeran Antasari dan rakyat saling beradu siasat untuk memperoleh kemenangan.
Hal ini terlihat dari fakta dibawah ini :
a) Tanggal 2 April 1859 Sultan Tamjidillah melaporkan situasi kerajaan kepada Residen, bahwa Gerakan Muning bersumber dari Pangeran Hidayatullah yang menjabat sebagai Mangkubumi.
b) Tanggal 4 April 1859 atas desakan Sultan Tamjidillah Pangeran Hidayatullah sebagai Mangkubumi pergi ke Banjarmasin menemui Residen dikatakan sehubungan dengan tugasnya ke Banua Lima.
c) Tanggal 6 April 1859 Mangkubumi Pangeran Hidayatullah pulang ke Martapura dam menolak usul Residen untuk pergi ke Banua Lima dengan alasan karena saat itu bulan suci Ramadhan, bulan puasa.
d) Minggu kedua bulan April 1859 terjadi banyak surat menyurat antara Sultan Tamjidillah dengan Mangkubumi Pangeran Hidayatullah, antara lain tentang penangkapan Pangeran Antasari, Jalil, Datuk Aling, Sultan Kuning dengan anak buahnya : Pangeran Mangku Kesuma Wijaya, Bayan Sampit, Garuntung Manau, Khalifah Rasul, Panglima Juntai di Langit, Garuntung Waluh, Panimba Sagara, Pembelah Batung, Kindue Mui, Kindue Aji dan lain-lain.
e) Pada 11 April 1859 sebagai Mangkubumi Pangeran Hidayatullah bersama Pangeran Jaya Pemenang, Pangeran Antasari dan sejumlah anak raja pergi ke Pengaron . Perjalanan ini sangat mencurigakan pihak Belanda.
f) Karena kegagalan pihak Belanda untuk memaksa Mangkubumi Pangeran Hidayatullah ke Banua Lima, Residen meminta Qadhi Pangeran Penghulu Mohammad Seman ke Banua Lima. Residen heran ketika mendapat laporan bahwa dalam rombongan itu ikut pula Ratu Syarif Husin bersama Ratu Komala Sari permaisuri Sultan Adam almarhum, Ibu dari Pangeran Prabu Anom yang telah dibuang ke Jawa.
138 A.Gazali Usman, “Pangeran…, op.cit., hal. 6. 139 A.Gazali Usman, ibid., hal. 7.
g) Belanda dengan Sultan Tamjidillah sudah merencanakan penangkapan terhadap Pangeran Hidayatullah tetapi pembicaraan itu bocor dan diberitahukan oleh Pangeran Akhmid adik Sultan Adam (17 April 1859).
h) Pada tanggal 20 April 1859 , dua orang cucu Kiai Adipati Anom Dinding Raja menjumpai Pangeran Hidayatullah dirumahnya di Antalangu (Martapura). Mereka kemudian membawa perintah Pangeran Hidayatullah untuk Jalil gelar Kiai Adipati Anom Dinding Raja, yaitu agar penduduk Batang Balangan dan Tabalong segera turun ke Martapura sejumlah kira-kira 2.000 orang. Tetapi mereka tertangkap oleh Belanda. Pangeran Hidayatullah telah menyusun kesatuan kekuatan rakyat untuk mengadakan perlawanan terhadap Belanda secara menyeluruh. Pada bulan April 1859 Pangeran Hidayatullah mengunjungi kembali Muning tempat Gerakan Muning dibawah pimpinan Panembahan Muda Datuk Aling dan Sultan Kuning. Persiapan penyerangan hanya tinggal menunggu perintah saja menunggu waktu yang tepat. Pangeran Hidayatullah melarang mengadakan penyerbuan pada bulan April. Selain itu pangeran Hidayat memperhitungkan kekuatan Belanda dan kekuatan rakyat. Untuk itu perlu diimbangi dengan taktik perang secara menyeluruh. Pada pertengahan bulan April 1859, Sultan Kuning mengutus 4 orang utusan menghadap Pangeran Hidayatullah untuk meminta izin menyerang tambang batu bara Oranje Nassau di Pengaron. Kali ini Pangeran Hidayatullah telah mengijinkan apapun yang akan terjadi. Pihak Belanda telah mendapat informasi bahwa gerakan rakyat akan menyerang tempat-tempat strategis, karena itu Belanda menyiapkan dan memperkuat pos-pos pertahanannya dan minta bantuan dari Jawa.
2. Pemberontakan Banua Lima
Banua Lima merupakan sebuah propinsi dari Kerajaan Banjar yang meliputi daerah Amuntai, Alabio, Sungai Banar, Kelua dan Negara yang diperintah oleh seorang yang berpangkat Adipati saat itu dijabat Kiai Adipati Danuraja. Ayah Danuraja adalah seorang kelahiran dan penduduk asli Amuntai, bernama Karim. Karena jasa-jasanya pada kerajaan Karim diberi jabatan sebagai Pembakal dan dikenal sebagai Pembakal Karim. Kemudian Pembakal Karim kawin dengan salah seorang saudara perempuan Nyai Komala Sari, permaisuri Sultan Adam. Nyai Ratu Komala Sari juga penduduk asli Amuntai dan dari kalangan rakyat biasa, karena itulah setelah menjadi permaisuri diberi gelar Nyai di muka namanya.
Kedudukan Pembakal Karim menjadi lebih terhormat setelah menjadi ipar Sultan dan sebagai ipar Sultan, pembakal Karim diberi gelar Kiai Ngabehi Jaya Negara. Puteranya yang bernama Jenal hasil perkawinan Kiai Ngabehi Jaya Negara dengan ipar Sultan kemudian diberi gelar Kiai Tumenggung. Kemudian oleh Sultan kepada Kiai Tumenggung diberi jabatan Adipati untuk daerah Banua Lima yang kemudian bergelar Kiai Adipati Danuraja. Kiai Adipati Danuraja dan Kiai Ngabehi Jaya Negara-lah orang yang paling berkuasa dan memerintah di Banua Lima. Dalam menjalankan pemerintahan kedua orang anak beranak ini berbuat sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya seperti menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang yang bersalah yang semestinya adalah kewenangan Sultan. Tindakan lain yang menyakitkan hati rakyat Banua Lima adalah perbuatannya mengorganisir perampokan di daerah kebun lada penduduk dan mengorganisir penjualan budak ke kerajaan Pasir dan perampokan di sungai oleh keluarganya. Tindakan sewenang-wenang inilah yang menyebabkan pemnerintahan tidak disenangi rakyat Banua Lima, tetapi rakyat tidak berani melawan karena mereka keluarga Sultan. Yang berani melawan aadalah iparnya sendiri yang bernama Jalil. Dalam bulan Agustus 1854 Jalil melaporkan kejahatan yang dilakukan oleh Kiai Adipati Danuraja kepada Sultan tetapi laporannya tidak mendapat perhatian dari pihak kerajaan. Kebencian Jalil kepada Kiai Adipati Danuraja bukan saja karena Kiai Adipati ini melakukan tindakan yang sewenang-wenang, tetapi juga karena ayah Jalil dihukum mati oleh Kiai Adipati Danuraja. Pangeran Hidayat juga bermusuhan dengan Kiai Adipati Danuraja karena Pangeran Hidayatullah menuduh Kiai Adipati Danurajalah sebagai penyebab kematian ayahnya Sultan Muda Abdurrahman. Dalam usaha Mangkubumi Pangeran Hidayatullah untuk melemahkan kekuasaan Sultan Tamjidillah di Banua Lima, maka kekuasaan Kiai Adipati Danuraja harus dikeluarkan dari percaturan politik di Banua Lima. Jalil yang pada mulanya diberi gelar oleh Sultan Tamjidillah Tumenggung Macan Negara akhirnya berpihak pada Mangkubumi Pangeran Hidayatullah untuk menyingkirkan Kiai Adipati Danuraja. Jalil bertindak sebagai pelaksana dari kekuasaan Mangkubumi di Banua Lima dan menyusun kekuatan sebagai usaha menyingkirkan Kiai Adipati Danuraja. Dalam bulan September 1858 Kiai Adipati Danuraja melakukan penarikan pajak atau uang kepala kepada penduduk Batang Balangan. Dengan dipimpin oleh Jalil yang bergelar Tumenggung Macan Negara, rakyat menolak membayar uang kepala tersebut. Kiai Adipati melaporkannya kepada Sultan dan Sultan memerintahkan agar Jalil menghadap Sultan di Banjarmasin. Jalil tidak datang meskipun dua kali dipanggil Sultan. Wakil Kiai Adipati adalah Tumenggung Ngebehi Jaya Negara mengancam akan mengambil tindakan kekerasan kalau Jalil tetap menolak. Ancaman itupun gagal.
Salah seorang penduduk Banua Lima yang bernama Kuncir melaporkan kepada Sultan untuk menyanggupkan diri untuk melakukan tindakan membantu kerajaan menangkap Jalil. Kuncir beserta enam orang kawannya berangkat ke Batang Balangan untuk menangkap Jalil. Kiai Adipati berangkat dengan 2000 orang pasukannya untuk menghukum perbuatan Jalil yang melawan dan memberontak pada Kerajaan. Tindakan Kiai Adipati ini dicegah oleh Residen di Banjarmasin karena menyalahi Perjanjian tahun 1828. Dalam Perjanjian itu disebutkan bahwa pemberontakan dalam negeri adalah kewenangan Belanda untuk menumpasnya. Perintah residen untuk menghentikan ekspedisi menumpas Jalil ini diterima saat dia akan menyerang Batang Balangan. Kiai Adipati tunduk pada perintah Residen dengan penuh kejengkelan dan dia kembali ke Banjarmasin. Dalam masalah ini terlihat bahwa rakyat berpihak pada Jalil Tumenggung Macan Negara. Seluruh rakyat mengakui Mangkubumi Pangeran Hidayatullah dan Pangeran Surya Mataram sebagai pelindung mereka dan sebagai pelindung hukum dan agama. Pengakuan ini diumumkan oleh Penghulu Amuntai Abdul Gani, di muka masjid Amuntai. Situasi politik di Banua Lima sangat mengkhawatirkan apalagi setelah Kiai Adipati Danuraja pergi ke Banjarmasin. Terjadi kekosongan pemerintahan, tetapi situasi tetap tenang karena Jalil Tumenggung Macan Negara dengan pasukannya bertindak memelihara keamanan sebagai pelaksana Mangkubumi Pangeran Hidayatullah. Melihat situasi yang buruk ini. Mangkubumi Pangeran Hidayatullah melaksanakan perintah Sultan dan pergi ke Amuntai. Sesampainya di Amuntai Mangkubumi bermalam di rumah Jalil dan menerima pengaduan rakyat khususnya tindakan dan perbuatan Kiai Adipati Danuraja. Kebencian rakyat terhadap Kiai Adipati yang pro Sultan mempermudah Mangkubumi untuk memperkuat pengaruh dan memperoleh pengikut. Tindakan yang dilakukan Mangkubumi sesuai dengan perintah Sultan untuk mengamankan situasi yang buruk ialah dengan memberi kepercayaan kepada Jalil Tumenggung Macan Negara dengan gelar dan pangkat Kiai Adipati Anom Dinding Raja, diberi atribut Mantri berupa sebuah pedang dan tombak “balilit”. Selanjutnya diperkuat dengan surat perintah agar ia bertindak atas nama Mangkubumi serta diberi sebuah cap Mangkubumi. Setelah selesai melantik Kiai Adipati yang baru, Mangkubumi kembali ke Martapura serta melaporkannya kepada Sultan. Situasi yang sudah berjalan aman tenteram dan tertib menjadi terganggu karena sikap dan keputusan Sultan yang bertentangan dengan keinginan dan aspirasi rakyat. Pada tanggal 28 Oktober 1858 Sultan mengangkat saudaranya Pangeran Aria Kesuma sebagai Kepala Banua Lima yang baru untuk menjalankan kekuasaan eksekutif dibawah Mangkubumi. Pengangkatan ini tidak sepengetahuan Mangkubumi, dan sikap ini dilakukan Sultan agar adiknya dapat mengawasi tindak tanduk Mangkubumi.Untuk mendiskreditkan peranan dan kekuasaan Jalil Kiai Adipati Anom Dinding Raja, pada tanggal 26 Januari 1859 Sultan mengangkat Danuraja sebagai Kepala Sungai Banar, dan anaknya Tumenggung Jaya Negara sebagai Kepala Sungai Tabalong Kanan dan Kiri. Semua pengangkatan ini tidak setahu dan seizin Mangkubumi. Pengangkatan ini bertentangan dengan ketentuan hak eksekutif Mangkubumi serta bertentangan dengan aspirasi rakyat yang menginginkan hilangnya pengaruh Danuraja dan di Banua Lima. Akibatnya Kiai Adipati yang baru, diangkat Sultan serta Danuraja tidak dapat menjalankan tugasnya dan tidak berani menduduki posnya yang baru, maka untuk daerah Banua Lima tidak terdapat penguasa eksekutif yang definitif sebab Kiai Adipati Anom Dinding Raja (Jalil) hanya pejabat yang mendapat restu Mangkubumi dan menjalankan kekuasaan atas nama Mangkubumi pula. Pada pertengahan bulan Maret 1859, penduduk daerah Para sampai Belimbing, Balangan dan Tabalong mengakui kekuasaan Jalil Kiai Adipati Anom Dinding Raja yang bertindak atas nama Mangkubumi. Situasi ini menunjukkan bahwa pengaruh Mangkubumi Pangeran Hidayat sangat besar, sedangkan pengaruh Sultan Tamjidillah tidak ada sama sekali. Sultan kehilangan kewibawaannya dan hal ini berarti suatu sikap rakyat menentang atau anti Sultan yang diangkat Belanda. Suasana ini akan segera berubah menjadi sikap anti Belanda, tetapi Belanda tidak menginsafinya. Ketika kapal perang Arjuna pada tanggal 3 Februari 1859 dari Batavia tiba di Banjarmasin dengan membawa pasukan tambahan, residen berpendapat bahwa tambahan kekuatan ini belum diperlukan sebab tidak ada gejala yang menunjukkan keresahan rakyat apalagi sikap pemberontakan. Seorang kaki tangan Sultan dari daerah Muning, yaitu Kiai Gangga Suta memberi informasi kepada Sultan bahwa perkembangan politik lebih hangat dan situasi lebih buruk pada bulan Februari 1859. Dari dua orang cucunya Kiai Gangga Suta memperoleh informasi bahwa Ratu Komala Sari dan anak-anaknya telah menyerahkan kekuasaan kepada pewarisnya Mangkubumi Pangeran Hidayat, sesuai dengan Surat wasiat Sultan Adam Al Wasik Billah. Setelah penyerahan seluruh Kerajaan itu, Mangkubumi Pangeran Hidayatullah mengadakan rapat-rapat kerajaan yang dihadiri oleh pejabat-pejabat kerajaan antara lain Pengeran Suria Mataram dan Pangeran Wiria Kesuma. Rapat ini bersifat rahasia. Rapat rahasia itu menghasilkan keputusan untuk menentukan sikap bersama untuk menghadapi kedatangan kapal perang Arjuna. Untuk menambah kekuatan dalam menghadapi situasi yang memburuk itu Mangkubumi Pangeran Hidayatullah menugaskan kepada Pangeran Suria Mataram untuk membantu Jalil dan mempersenjatainya dan mengirimkan sejumlah senapan dan meriam ke Amuntai. Untuk membuktikan situasi ini Sultan pergi ke Martapura ibukota Kerajaan. Sultan memperhatikan sikap rakyat terhadap Sultan, bahwa kedatangan Sultan tidak mendapat sambutan sebagaimana layaknya dan tidak ada ucapan salam untuk Sultan. Pasukan perahu penyambut Sultan pun tidak tampak. Begitulah situasi politik yang makin panas mulai pertengahan bulan Februari 1859.
KELUARGA PANEMBAHAN ALING ( DATU ALING ) Berasal dari kampung Pematang Kumbayau dan setelah gerakan perlawanan berkembang kampung tersebut dinamai Tambai Mekkah disekitar Lawahan sekarang didaerah Muning. ALING GELAR PANEMBAHAN MUDA SAMBANG (Sultan Kuning) NURAMIN (Ratu Keramat) KHALIFAH RASUL USANG (Kindu Mui) DULASA (PGR. SurianataSURANTI (Puteri Junjung Buih) Catatan : 1. Saranti (Puteri Junjung Buih) dikawinkan dengan Gusti Muhammad Said (in absensia) anak Pangeran Antasari setelah cerai dengan Dulasa. 2. Kumbayau dinamai Tambai Mekkah atau Serambi Mekkah.
(Bersambung ke Bagian 9)
Sumber : Sejarah

Sejarah Masuknya Islam di Kerajaan Banjar (Bag. 7)

Sejarah Masuknya Islam di Kerajaan Banjar (Bag. 7)


a. Beberapa Versi dan Latar Belakang dari Undang-undang Sultan Adam
Naskah asli yang ditulis dengan tulisan tangan dengan huruf Arab-Melayu menurut penelitian Eissenberger yang pernah menjabat sebagai Controleur van Banjarmasin en Marabahan pada tahun 1936, tidak pernah ditemukan lagi. Eisenberger pernah menemukan sebuah naskah tulisan tangan di Martapura yang diperkirakan ditulis tahun 1880 tetapi itu pun kemudian tidak dapat ditemukan lagi. Pada tahun 1885 Eisenberger menemukan naskah yang disimpan dalam arsip Kantor Residen Banjarmasin yang ditulis oleh Tumenggung Soeri Ronggo tahun 1885. Publikasi pertama dari naskah Undang-undang Sultan Adam ini dilakukan oleh A.M. Joekes yang pernah menjabat sebagai Gubernur Borneo (1891-1894) di dalam Majalah Indische Gids tahun 1891. Naskah itu ditulis dengan huruf Latin bahasa Melayu Banjar disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Belanda. Naskah ini kemudian diolah kembali oleh Komisi untuk Hukum Adat Koninklijke Instituut Voor de Taal, Land en Volkenkunde van Nederlands Indie di Negeri Belanda yang kemudian dipublikasikan di dalam Adatrecht Bundels, jilid XIII tahun 1917.121Selain naskah yang telah dipublikasikan sebagai hasil penelitian dari Eisenberger dan Komisi Hukum Adat, terdapat lagi versi Amuntai yang ditulis oleh Asisten residen Amuntai Helderman pada tanggal 16 April 1910. Perbedaan kedua macam versi ini ialah setelah pasal 30. Pasal 1 sampai 30 sama bunyinya, tetapi Pasal 31 berbeda sekali sampai Pasal 38 dan ditutup dengan kata-kata penutup. Untuk mengetahui bagaimana latar belakang dan tujuan dikeluarkannya Undang-Undang ini dapat kita baca pada bagian Mukaddimah dari Undang-Undang itu yang secara pendek tertulis sebagai berikut : “Pada hejrat sanat 1251 pada hari Chamis yang kalima belas hari bulan Almuharram djam pukul sembilan pada ketika itulah aku Sultan Adam memboeat Undang-undang pada sekalian ra’jatku supaja djadi sempurna agama rakjatku dan atikat mereka itu supaja djangan djadi banyak perbantahan mereka itoe dan soepaja djadi kamudahan segala hakim menghukumkan mereka itu aku harap djuga bahwa djadi baik sekalian hal mereka itu dengan sebab undang-undang ini maka adalah undang-undang ini maka undang-undangku beberapa perkara”
121 Abdurrahman, “Studi…, op.cit., hal. 44.
122 Undang-undang ini ditetapkan pada kamis 15 Muharram 1251 Hijriah pukul 09.00 pagi oleh Sultan Adam. Undang-undang ini dibuat oleh sebuah Tim dengan pimpinan oleh Sultan sendiri dan dibantu oleh anggota antara lain menantu Sultan sendiri Pangeran Syarif Hussein. Mufti H. Jamaluddin dan lain-lain. Maksud dan tujuan dari Undang-Undang ini dikeluarkan jelas tertulis dalm konsiderannya yaitu : - untuk menyempurnakan agama dan kepercayaan rakyat - untuk mencegah jangan sampai terjadi pertentangan rakyat, dan - untuk memudahkan bagi para hakim dalam menetapkan hukum agar rakyatnya menjadi baik.
b. Sistematika Undang-undang Sultan Adam
Perkataan undang-undang memang sudah lama dikenal oleh masyarakat dalam bahasa Banjar dan dengan demikian Sultan menggunakan istilah itu dalam undang-undang yang dikeluarkannya. Sedang pengertian hukum dalam Udang-undang ini lebih mengacu kepada dalam pengertian hukum agama dengan kata lain apa yang disebut dengan istilah hukum dalam artian kewajiban agama Islam Undang-undang ini mempunyai sistematika tersendiri sesuai dengan pola pikir pada saat itu, dengan sebutan Perkara untuk menyebut pengertian Pasal.
Materi Undang-undang ini dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Masalah-masalah agama dan peribadatan, mencakup : Pasal 1 - Masalah kepercayaan Pasal 2 - Mendirikan tempat ibadah dan sembahyang berjemaah Pasal 20 - Kewajiban melihat awal bulan Ramadhan puasa
2. Masalah Hukum Tata Pemerintahan, mencakup : Pasal 3 - Kewajiban tetuha kampung Pasal 21 - Kewajiban tetuha kampung Pasal 31 - Kewajiban lurah dan Mantri-Mantri
3. Hukum Perkawinan, mencakup : Pasal 5 - Syarat nikah Pasal 4 - Syarat nikah Pasal 6 - Perceraian Pasal 18 - Barambangan Pasal 25 - Mendakwa isteri berzina Pasal 30 - Perzinaan
122 Amir Hasan Kiai Bondan, op.cit., hal. 151.
4. Hukum Acara Peradilan, mencakup : Pasal 7 - Tugas mufti Pasal 8 - Tugas mufti Pasal 9 - Larangan pihak yang berperkara datang pada pejabat Pasal 10 - Tugas hakim Pasal 11 - Pelaksanaan putusan Pasal 12 - Pengukuhan keputusan Pasal 13 - Kewajiban bilal dan kaum Pasal 14 - Surat dakwaan Pasal 15 - Tenggang waktu gugat menggugat Pasal 19 - Larangan raja-raja atau mantri-mantri campur tangan urusan perdata, kecuali ada surat dari hakim Pasal 24 - Kewajiban hakim memeriksa perkara
5. Hukum Tanah, mencakup : Pasal 17 - Gadai tanah Pasal 23 - masalah daluarsa Pasal 26 - Masalah daluarsa Pasal 27 - Sewa tanah Pasal 28 - Pengolahan tanah Pasal 29 - Menterlantar tanah
6. Peraturan Peralihan, mencakup pasal 16.
1) Masalah Agama dan Peribadatan
Tiga pasal yang disebutkan adalah yang paling penting dan menonjol menyangkut masalah agama. Suatu kewajiban bagi setiap penduduk untuk berpegang pada itiqad ahlus sunnah wal jamaah. Pasal ini sebagai reaksi dari adanya berbagai aliran dari sufi yang mengajarkan berbagai ajaran yang sementara pihak dinilai bertentangan dengan ahlus sunnah wal jamaah. Selanjutnya memuat kewajiban bagi Tetuha kampung untuk membuat masjid/langgar dan ajakan untuk melaksanakan sembahyang berjamaah, sedang pada hari Jum’at diperintahkan untuk sembahnyang Jum’at.
Selain itu juga suatu perintah untuk menjaga melihat bulan pada tiap awal bulan Ramadhan dan akhir Ramadhan awal bulan Haji dan awal bulan Ramadhan.
1) Hukum Tata Pemerintahan
Tetuha kampung diwajibakan selalu mengadakan musyawarah untuk menghindarkan terjadinya perselisihan dan perbantahan. Disini prinsip musyawarah sangat ditekankan. Selanjutnya menyebutkan beberapa jabatan dalam struktur pemerintahan jaman Sultan Adam seperti : Lalawangan, Lurah, Pambakal dan Mantri. Mantri merupakan pangkat kehormatan untuk orang-orang terkemuka dan berjasa diantaranya ada yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan Lalawangan. Suatu tata cara pelaksanaan pemerintahan yang diwajibkan pada Lelawangan, Lurah dan Mantri selalu selalu mengadakan musyawarah dan mencari kemupakatan dalam setiap persoalan. Akhirnya pada bagian ini terdapat adanya pembagian wewenang antara pejabat-pejabat pemerintah dan tugas peradilan, bahkan harus menguatkan putusan pengadilan tersebut. Jadi ada semacam koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
2) Hukum Perkawinan
Para pejabat yang berwenang untuk masalah yang menyangkut perkawinan agama, yaitu : Mufti : Hakim tertinggi pengawas pengadilan umum, dan Penghulu : Hakim yang lebih rendah yang mendapat piagam atau cap dari Sultan. Disamping hakim ada lagi jabatan yang disebut Qadi, yang bertugas sebagai pelaksana hukum dan pengatur jalannya pengadilan agar hukum berlaku dengan wajar. Perbedaan Qadhi dengan Penghulu adalah, bahwa Qadi, menetapkan hukum bila terjadi sengketa yang kemudian berkembang menjadi pelaksana peradilan Islam. Pasal-pasal pada bagian ini menyangkut tata cara nikah, larangan nikah bagi yang tidak bermadzhab Syafei, mengenai pembatalan perkawinan, masalah orang yang “barambangan”, masalah suami yang menuduh isterinya berzina, dan kewajiban melapor kalau ada orang berzina.
3) Hukum Acara/Peradilan
Pasal-pasal pada bagian ini menjelaskan tentang larangan bagi seorang Mufti untuk memberi fatwa kepada seseorang yang sedang berperkara, begitu pula sebaliknya larangan bagi orang tersebut untuk meminta fatwa dari Mufti. Pasal ini menjamin kebebasan peradilan, dimana hakim tertinggipun tidak diperkenankan turut campur tangan dalam penyelesaian suatu perkara.
Juga larangan bagi pejabat pemerintah, seperti : Raja, Mantri, Pambakal ataupun Panakawan untuk mencampuri urusan orang yang berperkara. Suatu kewajiban hakim apabila telah selesai melakukan pemeriksaan perkara dan bersoal jawab dengan saksi-saksi, diperintahkan untuk mufakat terlebih dahulu dengan Khalifah dan Lurah sebelum putusan dijatuhkan. Segala putusan yang dijatuhkan harus diserahkan pada Mangkubumi untuk memperoleh cap kerajaan. Pasal 11 “Lamoen soedah djadi papoetoesan itoe, bawa kajah ading-ading dahoeloe mantjatjak tjap didalam papoetoesan itoe” Pasal 12 “Siapa-siapa yang kalah bahoekoem maka anggan ia daripada kalahnya itoe, serahkan kajah ading papoetoesannya itoe jang mengoeroeskannya” Para Bilal dan Kaum merupakan bagian dari aparat pelaksana hukum, karena kedua jabatan ini dapat diminta oleh hakim untuk membantu melaksanakan keputusan pengadilan yang bertindak atas nama Sultan. Surat gugatan yang harus diserahkan dulu kepada tergugat dan tergugat harus menjawabnya. Kalau dalam tempo 15 hari dia tidak menjawabnya, maka hakim berhak memutuskan perkaranya.
5) Hukum Tanah
Pasal-pasal dalam bagian ini adalah : Setiap transaksi tanah diharuskan untuk didaftar atau setidak-tidaknya diketahui oleh hakim dan ada suatu tanda pendaftaran tertulis yang dibuat oleh hakim. Setiap orang menjual sawah kebun sudah lebih dari 20 tahun, kemudian terjadi gugatan dengan alasan seperti bahwa sawah itu harta warisan yang belum dibagi, gugatan itu tidak berlaku. Disini digariskan adanya tenggang waktu daluwarsa dalam berbagai transaksi tanah yaitu selama 20 tahun, baik pemilik asal maupun pihak ketiga tidak dapat menuntut kembali tanah yang dijualnya. Tidak ada larangan bagi setiap golongan untuk menggarap tanah. Disini tidak dikenal semacam hak ulayat menurut ciri-ciri umum. Tanah bekas ladang yang ditinggalkan orang kira-kira dua musim atau lebih akan kembali jadi padang tidak ada pemiliknya, kalau di tanah tersebut tidak ada tanda-tanda hak milik berupa tanaman atau galangan. Bisanya tanah yang berasal dari “tanah wawaran”.
6) Ketentuan Peralihan Sebagaimana peraturan-peraturan jaman sekarang, Undang-undang Sultan Adam ini mengenal semacam peraturan peralihan, meskipun tempatnya tidak pada bagian akhir, yang dalam UU ini dalam pasal 16, yang berbunyi : “Mana-mana segala perkara yang dahulu dari zamanku tiada kubariakan dibabak lagi dan mana-mana segala perkara pada zamanku nyata salahnya boleh aja dibabak dibujurkan oleh Hakim”
7) Penjelasan Undang-Undang Sultan Adam Pasal demi Pasal
Perkara 1 : “Adapoen perkara jang pertama akoe soeroehkan sekalian ra’jatkoe laki-laki dan bini-bini beratikat dalal al soenat waldjoemaah dan djangan ada seorang baratikat dengan atikat ahal a’bidaah maka siapa-siapa jang tadangar orang jang beratikat lain daripada atikat soenat waldjoemaah koesoeroeh bapadah kapada hakimnja, lamoen benar salah atikatnja itoe koesoeroehkan hakim itoe menobatkan dan mengadjari atikat jang betoel lamoen anggan inja dari pada toebat bapadah hakim itu kajah diakoe”. Pasal ini menetapkan kepada sekalian penduduk seluruh Kerajaan Banjar agar berpegang pada itiqad Ahlussunah wal Jamaah, berdasarkan mazhab Syafei seperti yang diajarkan oleh Syekh Abu Hasan al Asy’ari dan al Maturidi. Pasal ini sebagai reaksi dari adanya berbagai aliran sufi yang mengajarkan berbagai ajaran yang bertentangan atau menyimpang dari Faham Ahlussunah wal Jamaah, seperti ajaran Wahdatul Wujud yang pernah menghebohkan Kerajaan Banjar yang dibawa oleh Syekh Abdul Hamid Abulung. Kalau ada orang yang menganut Faham yang bertentangan dengan Faham Ahlussunah wal Jamaah supaya segera dilaporkan kepada Hakim dan Hakim wajib membetulkan itiqadnya dan seandainya orang tersebut tidak mau bertobat, supaya dilaporkan kepada Sultan.
Perkara 2 : “Tiap-tiap Tatoeha kampoeng baoelah langgar soepaja didirikan mereka itoe sembahjang bardjoemaah pada tiap-tiap waktoe dengan sekalian anak boeahnja dan koesoeroeh meraka itoe membawai anak-anak boeahnja sembahjang berjoemaah dan sembahjang djoemaat pada tiap djoemaat lamoen ada njang anggan padahkan kajah diakoe”.
Pasal ini memuat kewajiban bagi tetuha kampung untuk membuat langgar atau surau tempat Shalat berjamaah dan diwajibkan bagi setiap warga kampung untuk melaksanakan Shalat Jumat berjamaah. Dan bagi mereka yang ingkar dilaporkan pada Sultan. Pasal ini menunjukkan bagaimana pelaksanaan hukum Islam itu dijalankan, sebab Sultan juga campur tangan dalam hal masalah warga kampung yang ingkar Shalat berjamaah dan ingkar Shalat hari Jumat. Perintah kerajaan untuk menjalankan shalat Jumat ini memang sejak zaman Sultan Tahmidillah bin Sultan Tanjidillah. Sanksi bagi mereka yang tidak Shalat itu adalah denda. Masalah denda ini cukup berat hingga pernah dipermasalahkan oleh Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dengan guru beliau Syekh Muhammad Sulaiman al Kurdi di Madinah sewaktu beliau menuntut ilmu agama di sana. Hasil pembicaraan itu melahirkan sebuah kitab yang bernama “Fatawa”.
Perkara 3 : “Tiap-tiap Tetoeha kampoeng koesoeroehkan memadahi anah boeahnja dengan bermoefakat, astamiwah lagi antara berkarabat soepaja djangan djadi banjak bitjara dan pembantahan” Suatu kewajiban pula bagi Tetuha kampung untuk saling menasihati khususnya keluarganya dan anak buahnya agar selalu bermufakat dan bermusyawarah supaya jangan terjadi perselisihan dan percekcokan. Sangat jelas disini Sultan menekankan prinsip musyawarah sebagai salah satu prinsip untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perkara 4 : “Siapa-siapa jang hendak nikah kepada hakim koesoeroeh orang jang terlebih adil didalam kampoeng itoe membawanja kepada hakim sekoerangnja doea orang lamoen kadada seperti itoe djangan dinikahkan” Pasal ini mengatur masalah perkawinan. Barangsiapa yang ingin nikah harus datang kepada hakim dengan membawa dua orang dari warga kampungnya yang dianggap adil. Kalau tidak ditemukan persyaratan itu maka tidak dapat dinikahkan. Kedua orang yang adil itu fungsinya menjadi saksi sesuai dengan ketentuan Hukum Islam. Dalam kerajaan Banjar terdapat jabatan yang mengatur masalah perkawinan dan juga berwenang dalam masalah pengadilan. Pada masa pemerintahan Sultan Adam Jabatan : Mufti : Hakim tertinggi, pengawas pengadilan umum Qadhi : Pelaksana hukuman dan pengatur jalannya pengadilan agar hukum berjalan dengan wajar. Penghulu : Hakim yang kebanyakan, mendapat cap atau piagam dari Sultanh. Penghulu adalah petugas y ang menjalankan pelaksanaan perkawinan menurut hukum Islam. Pada waktu itu Penghulu juga merupakan hakim pada tingkat rendah.
Perkara 5 : “Tiada koebarikan sekalian orang menikahkan perempoean dengan taklik kepada moejahab jang lain dari pada jang moejahab Sjafei maka siap jang sangat berhadjatkan bataklid pada menikahkan perempoean itoe bapadah kajah diakoe dahoeloe”. Pasal ini juga mengatur tentang masalah perkawinan. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa seseorang tidak boleh berlainan mazhab kecuali hanya mazhab Syafei. Kalau juga terjadi sebelumnya harus dilaporkan kepada Sultan. Dalam hal ini jelas bahwa mazhab Syafei adalah mazhab kerajaan dan penyimpangan dari mazhab Syafei, berarti tidak sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan.
Perkara 6 : “Mana-mana perempoean jang hendak minta pasahkan nikahnja lawan lakinja maka hakim koesoeroeh mamariksa apa-apa ekral bini-bini itoe padahakan kajah diakoe”. Pasal itu masih mengatur tentang perkawinan. Pasal ini menyebutkan bahwa bagi setiap perempuan yang ingin membatalkan nikahnya dengan suaminya, maka diperintahkan agar hakim memeriksa apa ekral perempuan itu dan melaporkannya kepada Sultan.
Perkara 7 : “Tiada koeberikan moefti membari pidatoe hendak berhoekoem atau orang jang dalam tangan berhoekoem dan tiada koebariakan orang itoe maminta pitoea hakim hanja djoea mamintakan pitoeanja”. Mufti adalah hakim tertinggi selaku pengawas peradilan umum. Meskipun demikian dia dilarang untuk memberikan fatwa perkara atau orang yang sedang berperkara begitu pula bagi orang yang sedang berperkara dilarang meminta fatwa kepada mufti dan hanya hakim yang dibolehkan untuk meminta fatwa kepada mufti. Jadi mufti hanya bisa memberikan fatwa kalau diminta oleh hakim yang sedang memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Perkara 8 : “Siapa-siapa jang datang kepada mufti memadahkan soeroehankoe meminta pitoea, tiada koebariakan moefti memberi pitoea lamoen tiada lawan tjapkoe”. Sebagai kelanjutan dari pasal sebelumnya, pasal ini memperingatkan kepada mufti, bahwa mufti dilarang membawa kepada seseorang dengan meminta fatwa Sultan, kecuali dia membawa tanda-tangan Sultan dengan cap kerajaan.
Perkara 9 : “Siapa-siapa jang berhoekoem tiada koebariakan masoek pada radja-radja atau mantri atau pambakal atau panakawan” Pasal memuat larangan bagi pejabat pemerintah Kerajaan seperti para raja, mantri, pambakal atau panakawan untuk mencampuri urusan orang-orang yang saling berperkara. Tentang jabatan panakawan disini adalah orang-orang yang menjadi suruhan raja atau kepala-kepala dibebaskan dari segala pekerajaan negeri dan dari segala pembayaran pajak.
Perkara 10 : “Sekalian hakim lamoen soedah habis periksanja kedoea pihak perkara da’wa dan djawab dan saksi djaerah koesoeroehkan moefakat mamoetoeskan itoe lawan chalifahnja dan toean loerahnja”. Pasal ini memuat kewajiban bagi para hakim setelah selesai melaksanakan pemeriksaan perkara dakwaan dan jawaban serta saksi-saksi diperintahkan untuk mufakat dengan khalifah dan lurah. Sistem pengadilan seperti ini memberi gambaran bahwa sistem peradilan pada masa Sultan Adam mirip dengan Peradilan di negeri Anglo Saxon yang mengenal sistem Yuris.123
Perkara 11 : “Lamoen soedah djadi papoetoesan itoe bawa kajah ading-ading dahoeloe mantjatjak tiap didalam papoetoesan itoe”. Menurut pasal ini bilamana keputusan sudah selesai harus dibawa lebih dahulu kepada ading-ading. Ading disini yaitu adik, maksudnya adik Sultan yang saat itu menjabat sebagai Mangkubumi, karena semua putusan harus dicap oleh Mangkubumi. Mangkubumi memegang wewenang sebagai pelaksana administrasi tertinggi.
Perkara 12 : “Siapa-siapa jang kalah bahoekoem maka enggan ia dari pada kalahnja itoe sarahkan kajah ading papoetoesannja itoe ading jang mengaraskannja”
123 Abdurrahman, “Studi…, ibid., hal. 89.
Pasal ini menyebutkan bahwa barangsiapa yang kalah dalam berperkara dan tidak mau menerima atas kekalahannya itu, putusannya itu diserahkan pada Mangkubumi untuk mengatakannya.
Perkara 13 : “Sekalian bilal-bilal dan kaoem-kaoem ada hakim mengoeroes bitjara pahakoemen djangan ada jang enggan karena itoe perintah joea”. Pasal ini menjelaskan bahwa para bilal, kaum diberi tugas oleh hakim untuk menyelesaikan masalah suatu perkara mereka tidak boleh menolak. Para bilal, kaum pada waktu Kerajaan Banjar merupakan bagian dari aparat pelaksaaan hukum karena kedua jabatan itu dapat diminta oleh hakim untuk membantu melaksanakan keputusan Pengadilan yang bertindak atas nama Sultan.124
Perkara 14 : “Kalau ada orang jang naik hoekoeman kajah hakim endada lawan soerat da’wah dan djawab tiada koebariakan hakim membitjarakannja. Menurut pasal ini bilamana ada orang yang hendak berperkara kepada hakim harus dengan surat gugatan dan jawaban tertulis bila tidak demikian hakim tidak dibolehkan untuk memeriksanya. Ini merupakan ketentuan yang lebih maju didalam hukum acara bilamana dibandingkan dengan perkara di muka hakim Gubernemen Belanda yang waktu itu dibolehkan gugatan secara lisan, sedangkan disini disyaratkan dengan tertulis.125
Perkara 15 : “Lamoen ada menda’wi mandjoeloeng soerat da’wi kajah hakim koesoeroeh djoeloeng menda’wi alaihi maka lamoen soerat anggan menda’wi alahi daripada mendjawab da’wi itoe pada hal sampai lima belas hari anggannja itoe koesoeroehkan hakim memoetoeskan hoekoemnya dengan woekoelnja”. Pasal ini menjelaskan bahwa suatu gugatan yang masuk harus diserahkan dulu kepada tergugat dan tergugat harus menjawabnya. Apabila dalam waktu 15 hari ia belum mengajukan jawaban maka Hakim diperintahkan untuk memutuskan perkaranya.
124 A. Gazali Usman, op.cit., hal. 102. 125 Abdurrahman, op.cit., hal. 89.
Perkara 16 : “Mana-mana segala perkara jang dahoeloe daripada zamankoe tiada koebariakan dibabak dan mana-mana segala perkara zamankoe lamoen njata salahnja adja dibabak diboejoerakan oleh hakim”. Pasal ini menjelaskan bahwa segala peraturan dan perundangan yang berlaku sejak dahulu sebelum Sultan Adam tetap diberlakukan sampai saat itu tidak dibenarkan untuk diubah, dan sebaliknya segala peraturan sejak zaman Sultan yang ternyata salah, bertentangan terutama dengan hukum syariat Islam hakim boleh memperbaikinya.
Perkara 17 : “Siapa-siapa jang baisi tanah pahoemaan atau doekoeh atau djenis milik lain daripada itoe jang bersanda pada waktoe ini atau handak mendjandakan jang terdjoeal atau handak mandjoeal atau tersewakan atau handak menjewakan atau jang terkadoeakan atau handak mengadoeakan atau jang terindjamkan atau handak maindjamkan datang kepada hakim bersaksi dan hakim itoe koesoeroeh baoelah soerah besar milik dan hakim soerah besar tempat segala tarich itoe soepadja digadoeh oleh Hakim-Hakim ganti berganti dan apabila taboes manaboes datang djoea kepada hakim boleh memboeang kadoeanja tarich itoe maka ampoenja milik dan orang saorang orangnja memberi kepada hakim lima doeit.” Pasal ini mengatur tentang masalah tanah yang selengkapnya berbunyi : siapa-siapa yang mempunyai sawah atau tanah kering atau jenis hak milik lainnya yang digadaikan atau hendak menjual disewakan atau hendak menyewakan, meminjam dengan syarat bagi hasil (mangdoeakan) harus melapor kepada Hakim dengan membawa saksi-saksi, dan hakim membuatkan surat pengesahannya dua rangkap, satu rangkap bagi pemilik asal dan satu rangkap untuk pihak kedua. Hakim harus membuat buku besar yang berisi tentang masalah-masalah seperti itu supaya dapat diketahui bagi hakim selanjutnya ganti berganti. Biaya untuk pembuatan surat menyuratnya sebesar lima duit. Disini terlihat adanya aturan yang jelas karena semua harus didaftar pada Hakim atau ada tanda pendaftaran dari hakim.
Perkara 18 : “Mana-mana orang jang barambangan laki-laki sebab perbantahan ataoe lainnja tiada koebariakan itoe lakinja memegang bininja hanja koesoeroeh segala berkebaikan maka hakim serta kerabat kedoea pihak koesoeroeh memadahi dan membaikkan dan apa-apa kesalahan kedoea pihak dan apabila anggan menoeroet hoekoem dan adat serta hadjat minta baikan pada hal perempoean itoe keras tiada maoe berkebaikan lagi maka padahakan kajah diakoe.” Pasal ini mengatur masalah perkawinan dan secara lengkapnya berbunyi : Siapa-siapa suami isteri sedang dalam pertengkaran dan pisah tidur (berambangan), suaminya jangan-jangan mempersulit posisi isterinya dengan cara tidak berkumpul tetapi juga tidak dicerai, dan pihak keluarganya dan hakim berkewajiban merukunkan kembali suami isteri tersebut, dan apabila keduanya tidak mau, maka masalahnya harus dilaporkan kepada Sultan untuk menyelesaikan tingkat akhir.
Perkara 19 : “Tiada koebariakan orang menjarahkan batagihan kepada radja-radja atau mantri-mantri atawa lamoen tiada soerat hakim.” Pasal ini mengatur hukum peradilan dan hukum acara, seseorang dilarang untuk menyerahkan penagihan piutang kepada pejabat-pejabat kerajaan tanpa ada surat perintah dari hakim. Dalam hal ini terlihat dengan jelas bahwa kerajaan Banjar tidak membenarkan perlakuan sewenang-wenang kalau tidak ada kerajaan tertulis tentang perintah dari hakim, hal ini berlaku untuk semua orang termasuk anak-anak raja atau para bangsawan.
Perkara 20 : “Sekalian banoea tiap-tiap tatoeha kampoeng koesoeroehkan mendjaga boelan pada tia-tiap awal boelan Ramadhan dan achirnja dan tiap-tiap boelan hadji dan awal boelan Moeloed maka siapa-siapa jang melihat boelan lekas-lekas bapadah kapada hakimnja soepaja hakimnja lekas-lekas bapadah kajah diakoe maka mana banoca jang dilaloeinja ilir itoe ikam kabari samoeanja”. Pasal ini diwajibkan setiap kampung untuk menjaga dan melihat bulan pada tiap-tiap awal bulan Ramadhan, akhir Ramadhan, pada tiap-tiap awal bulan Zulhijah (bulan Haji). Pada tiap-tiap awal bulan Rabiul Awwal (bulan Maulud Nabi) dan bilamana melihat sesegeralah melapor pada Hakim dan Hakim melapor pada Sultan agar dapat diumumkan keseluruh kerajaan. Pasal ini mengatur masalah yang bersangkutan dengan peribadatan khususnya ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Dalam hal ini kerajaan Banjar memegang teguh prinsip ru’yatul hilal dalam penetapan awwal Ramadhan, Idhul Fitri dan Idhul Adha adalah dasar yang diamalkan Rasullah saw dan khulafaur Rasyidin dan yang dipegangi oleh seluruh ulama Madzahibil Arba’ah. Sedangkan dasar hisap falak untuk menetapkan tiga hal tersebut adalah dasar yang tidak pernah diamalkan oleh Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin serta diperselisihkan keabsahannya dikalangan para ulama.
Perkara 21 : “Tiap-tiap kampoeng kaloe ada perbantahan isi kampoengnja koesoeroehkan membitjarakan dan mamatoetkan moefakat lawan jang toeha-toeha kampoengnja lamoen tiada djoea dapat membicarakan ikam bawa kepada hakim” Menurut pasal ini bilamana terjadi di sengketa didalam kampungnya maka diperintahkan untuk mendamaikan (mamatut) dengan tetuha kampung, bilaman tidak berhasil barullah dibawa kepada Hakim. Dalam masayarakat Banjar sampai sekarang masih menjadi suatu tradisi ‘mematut” yaitu mendamaikan antara kedua belah pihak yang bersengketa, seperti kasus pelanggran hukum seperti perkelahian. Jadi terdapat lembaga hukum secara tradisi dalam menyelesaikan persengketaan untuk dirukunkan kembali, sehingga tidak terjadi timbulnya perasaan dendam antara kedua belah pihak ‘Lembaga Bapatut” ini dihadiri oleh kedua belah pihak dan seluruh kerabat keluarga terdekat yang bersengketa yang dipimpin oleh tetuha kampung. Kalau tidak terdapat penyelesaian, barulah dibawa kepada hakim. Kalau ini yang terjadi maka kerukunan bermasyarkat membahayakan sebab perasaan dendam tidak terhapuskan. Pasal ini menunjukkan bahwa kerajaan Banjar menerapkan hukum Islam sesuai dengan ketentuan dalam Al Qur’an Surat al Hujarat ayat 10, yang berbunyi: “Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat selamat”.
Perkara 22: “Sekalian orang jang berhoeboengan jang telah dihoekoemkan oleh hakim-hakim tiada koebariakan lari kepada siapa-siapa dan tiada koebariakan siapa-siapa jang mengeia-i orang jang dihoekoemkan hakim itoe mana-mana orang jang enggan dari pada perintahan ini maka lari djoea ija kepada siapa-siapa akoe hoekoemkan”. Pasal ini melarang bagi orang yang telah divonis oleh hakim untuk meminta bantuan hukum kepada orang lain atau menggunakan kenalan atau kerabat dekat dengan kerajaan untuk meringankan atau membebaskan.
Perkara 23 : “Sekalian orang jang telah berdjoeal tanah pahoemaan ataoe doekoeh ataoe lain-lainja pada zaman dahoeloe sama ada soedah tardjoealnja kalain lain benda itoe ataoe tatap adja didalam tangannja maka manoentoet karabatnja nang mandjoeeal itoe menda’wi berserikat lawan diija lagi baloem dibagi banda itoe dan djikalaoe moefakat jang manda’wo berserikat dengan jang mandjoeal itoe sekalipoen apdahal lawannya banda jang didalam tangan jang manoekar itoe doea poeloeh tahoen ataoe lebih maka anjar menda’wi pada hal hidoep kadoeanja lagi hadir kadoeanja
didalam masanja jang tersebut itoe didalam tangan jang manoekar maka tiada koebariakan jang mandjoeal itoe ataoe jang manda’wa berserikat itoe manaoetoet kepada hakim-hakim dan segala hakim-hakim tiada djoea koebariakan membitjarakan djoea sebab karena lawas”. Menurut ketentuan pasal ini bahwa setiap yang menjual sawah atau kebun dan lainnya pada masa lampau, baik barang yang dijual itu tetap berada ditangan sipembeli maupun sudah berpindah tangan, timbul tuntutan dari salah seorang keluarga bahwa barang yang dijual itu adalah miliknya bersama atau harta warisan yang belum dibagi paraid, pada terjualnya sudah lebih 20 tahun, pada masa hidupnya ia bersama-sama tetapi baru saja dia menggugat maka tuntutan itu tidak berlaku dan para hakim dilarang memeriksa perkara itu.
Perkara 24 : “Ikam sekalian hakim-hakim kaloe ada orang jang mandjoeloeng da’wa dan djawabnja ikam oelahkan tarieh tatkala ia mandjoeloeng da’wa dan djawanja itoe maka mana-mana jang berkahandak kepada saksi ikam pinta saksinja itoe didalam sakali hadja inja jang boleh maadakan saksi itoe didalam masa saboelan adja inja maingat-ingatan saksinya maka kalaoe soedah habis segala bitjaranja jang masoek kepada hakim ikam poetoeskan adja djikalaoe maadakan poelang saksi jang lain daripada jang diseboetnya dahoeloe djangan ikam tarima lagi”. Ada dua hal yang diatur dalam pasal ini. Yang pertama adalah kewajiban para hakim untuk menerima gugatan dan jawaban, sedangkan yang kedua adalah mengenai saksi dalam suatu perkara. Barangsiapa dalam satu perkara mengajukan saksi, maka ia diberi waktu satu bulan untuk mengingat-ingat siapa saksi, yang akan diajukannya, tetapi kalau lewat maka hakim dapat memutuskan perkaranya. Bilamana yang bersangkutan akan mengajukan saksi berbeda dengan saksi terdahulu, maka saksi tersebut harus ditolak oleh hakim.
Perkara 25 : “Mana-mana laki-laki jang berbini boedjang kamudian maka manda’walakinja itoe akan bininja tiada berdara serta diwantar-wantarkanja kepada setengah manoesia jang djadi aib perempuan itoe jaitoe bapadah kajah diakoe karena inja menda’wa dengan tiada saksi”. Pasal ini mengatur tentang masalah seorang laki-laki yang kawin dengan perawan akan tetapi menuduh istrinya tidak perawan lagi dan menyebar luaskannya (mewantar-wantarkan) kepada orang lain sehingga isteri menjadi malu atau aib, supaya dilaporkan kepada Sultan karena ia menuduh tanpa saksi. Sultan akan menetapkan hukuman apa yang dijatuhkan padanya.
Perkara 26 : “Mana-mana pahoemaan dan doekoeh jang soedah dijoeal ataoe soedah dibagi oleh orang toenja ataoe oleh hakim pada hal masyhoer wantar didjoeal toekarnja atauoe bahagianja itoe apalagi djika ada saksi kerabat ataoe pasah sekalipoen maka soedah sepoeloeh tahoen atawa lebih maka tiada boeleh anak tjoetjoenja dan karabatnja membabak manoentoet kepada hakim kamoedian daripada soedah mati jang mendjocal ataoe jang manarima bahagi”. Dalam pasal ini disebutkan bahwa apabila sawah atau kebun yang sudah dijual atau sudah dibagi oleh orang tuanya dan umumnya mengetahuinya apalagi ada saksi dari kerabatnya sendiri, anak cucunya tidak diperkenankan membatalkan sawah atau kebun yang telah dijual atau telah dibagi itu.
Perkara 27 : “Siapa-siapa jang menang bahoekoem tiada boleh orang jang menang itoe menoetoet sewa tanahnja itoe pada jang kalah bahoekoem selama perhoemaan didalam tangannja itoe adanja”. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa barang siapa yang menang dalam perkara sengketa tanah, yang menang tidak boleh menuntut sewa tanah kepada yang kalah. Jadi maksdunya meskipun tanah itu beberapa tahun berada ditangan pengusaha yang tidak berhak, tetapi apabila tanah itu kembali kepada yang berhak sebagai akibat menang perkara, si pemenang tidak boleh menuntut sewa tanah kepada yang kalah selama tanah itu dikuasai oleh yang kalah. Pasal-pasal 23, 26 dan 27 meskipun tidak dicantumkan hukumnya dalam kitab fiqih, namun Agama Islam memberikan wewenang kepada setiap penguasa atau kerajaan untuk menentukan yang mana yang baik demi terjaminnya keadilan dan ketertiban. 126
Perkara 28 : “Siapa-siapa jang handak bahoema didalam watas Halabioe ataoe Negara ataoe lainnja maka jaitoe boeleh orang mangakoei watas jang tiada dioesahanija dan perhoemaannja dan tiada boleh orang maharoe biroe”. Pasal ini menjelaskan tentang kebebasan bagi setiap warga dalam wilayah kerajaan untuk mengerjakan sawah khususnya di daerah Alabio, Negara lainnya, tidak diperbolehkan penduduk lainnya untuk melarangnya dan tidak boleh seseorang mengakui batas sebidang tanah yang tidak dikerjakan. Dari pasal ini dapat dilihat bahwa pada waktu dahulu khususnya pada masa kerajaan tidak ada keutamaan penduduk disuatu daerah tertentu atas tanah yang didalam wilayahnya sehingga ia dapat melarang orang dari daerah lain yang akan mengerjakan tanah itu, hal ini juga menunjukkan bahwa didaerah ini khususnya wilayah kerajaan Banjar tidak dikenal semacam hak ulayat menurut ciri-ciri umum.127
126 M. Asywadie Syukur, “Perkembangan…, op.cit., hal. 7.
Perkara 29 : “Mana-mana padang jang ditinggalkan orang kira-kira doea moesim ataoe lebih maka kembali mendjadi padang poelang dan tiada tanda milik djadi tattamanja atawa galangan ataoe sungai jang menghidoepi tanahnja itoe maka diganai poela oleh jang lannja itoe serta ditetapinja maka tiada koebarikan orang jang dahoeloe itoe menghendaki lagi atas menoentoet kepada hakim-hakim.” Pasal ini mengatur tentang tanah bekas ladang yang ditinggalkan oleh penggarapnya selama dua tahun atau lebih, kembali menjadi padang atau tanah yang tidak ada yang memilikinya dengan syarat tidak ada bekas-bekas tanda yang memilikinya seperti “galangan” atau tanggul, sungai yang digali untuk mengairi sawah itu. Pasal ini mengatur kebiasaan penduduk yang mengerjakan tanah secara berpindah (shifting cultivation) dan kemungkinan membuka tanah yang belum pernah dibuka yang lebih subur. Bekas tanah garapan ini apabila ditinggalkan selama dua tahun tidak ada yang memiliki dan tidak boleh menuntut kalau orang lain yang mengerjakannya. Pasal-pasal 28 dan 29 tentang pengolahan tanah dan mentelantarkan tanah diatur sesuai dengan hukum Islam yang dalam ilmu Fiqih disebut “hakut tahjir”128 tetapi menurut Adijani Al Alabi disebut “Ihyanul Mawat”, yaitu menghidupkan tanah yang sudah mati.129Pasal-pasal yang menyangkut tentang masalah pola penguasaan, pemilikian dan penggunaan tanah tertuang dalam pasal 17, 23, 26, 27, 28 dan pasal 29 dari Undang-undang Sultan Adam. Meskipun Undang-undang Sultan Adam tersebut sudah dihapus sejak Belanda menguasai Kerajaan Banjar tahun 1860, tetapi sampai sekarang pola penguasaan, pemilikian dan pola penggunaan tanah seperti tercantum dalam pasal-pasal itu tetap berlaku secara tradisional dikalangan masyarakat Banjar. Segala permasalahan yang timbul dari akibat penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah ini selalu hukum atau undang-undang adalah merupakan jalan terakhir yang ditempuh. Dalam hal ini peranan Kepala Desa atau Pembakal sangat besar. Pembakal yang menandatangani segel tanah yang sampai sekarang merupakan bukti yang dipercaya dalam masalah pemilikan tanah.
127 A. Gazali Usman, op.cit., hal. 102. 128 M. Asywadie Syukur, “Perkembangan…, op.cit., hal. 7. 129 Adijani Al Alabij, “Interaksi Antara Hukum Islam dengan Hukum Adat di Kalimantan Selatan”, Makalah pada Seminar Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Kalimantan Selatan, Fakultas Hukum UNLAM, Banjarmasin, 1989, hal.10.
Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-undang no. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa hampir tidak menimbulkan permasalahan dengan adat yang menyangkut penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah (Land Tenure) di desa. Segel tanah yang merupakan bukti pemilikan tanah secara adat, disamping ditandatangani Pembakal juga dikuatkan oleh Camat sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan. Sebagai bukti hak milik secara adat sudah sah. Untuk hal-hal yang bersifat resmi bukti hak milik secara adat sudah tidak berlaku, karena berdasarkan UUPA tersebut harus berbentuk sertifikat tanah yang dibuat oleh Kepala Pertanahan Kabupaten.130 Setelah Kerajaan Banjar kalah dalam Perang-Banjar (1859-1905) melawan kolonialisme Belanda, Belanda menghapuskan Kerajaan Banjar. Dengan hapusnya Kerajaan Banjar tersebut maka Undang-undang Sultan Adam juga tidak berlaku lagi, tetapi sampai sekarang Pola Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan tanah (Land Tenure) masih hidup dikalangan masyarakat dan dihormati secara tradisi.
Perkara 30 : “Mana-mana orang kababaran jang tiada mengakoe jaitoe padahkan kajah diakoe”. Pasal ini mengatur tentang wanita yang melahirkan tanpa suami dan tidak mengaku bahwa dia berzina, harus dilaporkan pada Sultan untuk mentapkan jenis hukumannya. Melahirkan kababaran juga diartikan dengan melahirkan secara paksa atau digugurkan sebagai akibat hubungan tanpa nikah atau akibat kumpul kebo.
Perkara 31 : “Mana-mana Loerah dan Mantri-Mantri Oeloe Soengai dan lainnja tiada koebariakan masoek bitjara dan mengganggoe kepada segala perintah jang koetentoekan kepada sekalian Hakim-hakim dan Khalifahnja dan toean Loeranja tida koebariakan loempat dan ganggoe kepada sekalian perintah jang koebariakan loempat dan ganggoe kepada sekalian perinat jang koententoekan kepada segala Lalawangan dan Loerah dan Mantrinja maka adalah perintah jang koetentoekan kepada sekalian Hakim itoe mana-mana sekalian bitjara Hakim menghoekoem perbantahannja sekalian ra’jatkoe dan perintah yang koetentoekan kepada sekalian ra’jatkoe moefakat dan misiwarat Hakim-Hakim dan Lalawangan dan Loerah Mantrinja Koesoeroeh mengeraskan hoekoem Allah Taala jang dihoekoemkan oleh Hakim jaitoe sekalian Lalawangan dan Loerahnja dan Mantrinja Koesoeroeh mengraskan hoekoem itoe djikalaoe berkata seorang kepada saoempama Lalawangan oeloen redha bernadzar adja adja doea real setali tiba-tiba orang sampai batagih nadzar dan batin maka taloempat orang itoe ditagih wang panahoernja itoe tiada halal karena nadzar itoe pasid tiada sahkarena ketiadaan aldzam jang mewajibkan membajar dia dan djika diperoleh sjaratnja sekalipoen jaitoe tiada dikanai segala gawi dan poepoe pinta dan tiada dikanai gawi dan poepoe pinta dan tiada hiaroe biroe hak milik oeloen wadjib atas oeloen maatoeri kepada tiap-tiap moesim doea rial setali maka apabila diperoleh syaratnya itoe wadjiblah atas mambajar dan tiada halal pembajarannja. Sekalian kepada kepala djangan ada jang menjalahi apabila ikam tiada kawa manangat lekas-lekas bapadah kajah diakoe”.
130 A. Gazali Usman, “The Influence of Sultan Adam’s 1835 Act on the Traditional Land Tenure in Banjarese Region South Kalimantan”, a Paper Presented at Borneo Research Biennial International Conference, Kinibalu Sabah Malaysia, 13-17 July 1992, hal. 18.
Pasal ini merupakan pasal terakhir dari versi Martapura, sedangkan versi Amuntai bersambung beberapa pasal lagi sampai pasal 38. Pada pasal ini dapat dipelajari beberapa hal tentang Kerajaan Banjar ialah tentang nama-nama pejabat kerajaan, petunjuk pelaksanaan menjalankan perintah kerajaan, tentang kewajiban pembayaran nadzar dan baktin, tentang kewajiban mamatuhi fatwa Mufti H. Jamaluddin.
Nama-nama pejabat kerajaan yang disebutkan dalam Undang-Undang ini ialah :
1) Pembakal adalah kepala dari sebuah kampung yang meliputi beberapa buah anak kampung.
2) Lurah adalah pembantu Lalawangan yang mengamati pekerajaan beberapa pembakal dan dalam melaksanakan tugasnya Lurah dibantu oleh Khalifah, bilal dan kaum.
3) Lalawangan adalah kepala distrik yang membawahi bebrapa Lurah.
4) Mantri adalah pangkat kehormatan untuk orang-orang yang berjasa kepada kerajaan. Beberapa diantara Mantri itu juga menjabat sebagai Lalawangan.
Petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas perintah dari kerajaan, dalam Pasal ini disebutkan bahwa :
a. Pejabat-pejabat kerajaan tidak boleh mencampuri urusan peradilan. Tugas peradilan adalah menetapkan hukum dalam beberapa perkara. Dalam hal ini terlihat adanya semacam jaminan kebebasan peradilan seperti pada masa sekarang.
b. Pejabat-pejabat kerajaan harus mendukung dan menguatkan apa-apa yang telah menjadi keputusan Hakim.
Tugas tersebut didasarkan atas permusyawarahan, (moefakat dan misiwarat). Dalam hal ini terlihat adanya semacam koordinasi pelaksanaan tugas seperti pada masa sekarang. Dalam hal pelaksanaan tugas kerajaan ini terlihat adanya pembagian tugas dan wewenang antara pejabat-pejabat kerajaan dan tugas peradilan yang dilakukan oleh para Hakim. Pejabat kerajaan tidak boleh mencampuri Urusan peradilan bahkan harus menguatkan putusan pengadilan itu.131 Pasal itu mengatur pula tentang kewajiban seorang warga kerajaan. Kewajiban itu ada tiga jenias berdasarkan pasal ini yaitu kewajiban membayar nadzar dan baktin dan kewajiban berbakti untuk kerajaan melaui tenaga yang disebut “gawi” dan “pupuan pinta”. Kewajiban “gawi” dan “pupuan pinta” ini merupakan kewajiban bagi setiap warga sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan. Bagi warga penduduk kerajaan yang dikenakan uang baktin yaitu dibayar dengan tenaga yaitu bekerja untuk kepentingan kerajaan tetapi dapat juga diganti dengan sejumlah uang yang besarnya sudah ditetapkan. Uang nadzar adalah kewajiban membayar dengan uang tanpa dapat diganti dengan bekerja untuk kerajaan. Kewajiban “gawi” dan “pupuan pinta” semacam pekerajaan gotong royong yang diwajibkan bagi setiap warga kerajaan. Masalah selanjutnya dari Pasal ini adalah kewajiban bagi semua warga kerajaan untuk tunduk pada fatwa Haji Jamaluddin yang menjadi Mufti Kerajaan, cucu dari Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari. Fatwa yang bersifat dan menyangkut masalah agama terhimpun dalam Perukunan yang merupakan petunjuk praktis untuk menjalankan ibadah. Tetapi dalam pasal ini adalah kewajiban taat pada fatwa Haji Jamaluddin Mufti Kerajaan tentang uang nadzar yang sah dan yang tidak sah. Nadzar yang sah adalah yang dinyatakan secara tegas dengan berbagai persyratannya, sedangkan nadzar yang tidak mencukupi persyaratannya adalah tidah sah Kalau ada yang tidak taat pada fatwa itu, penyelesaiannya diserahkan pada Sultan. Pasal 32 menurut catatan Biro Hukum adalah teks dari Pasal 33 menurut versi Amuntai. Undang-undang Sultan Adam menurut versi Amuntai tersebut Pasal 1 sampai pasal 30 isinya sama. Pasal 31 agak berbeda isinya, selanjutnya Undang-undang Sultan Adam versi Amuntai dilanjutkan dengan Pasal 33 sampai Pasal 38.
Perkara 33 : “Sekalian orang yang handak bahoekoem kepada Kadhi di Boemi Selamat jaitoe naik dahoeloe kepada si Boetoeh atawa kepada Mangkoebumi, maka ia berdoea itoe koesoeroeh mamariksa serta memoetoeskan mesjawaratnya, kemoedian bawa poetoesannja kepada diakoe dan barang jang berkehandak kepada Kadhi, maka si Boetoeh koesoeroeh memberi tjap soepaja diterima oleh Kadhi”. Pada Pasal ada dua istilah yang perlu diketahui terlebih dahulu yaitu “Boemi Selamat” dan “Si Boetoeh”. Bumi Selamat adalah untuk keraton Sultan di Martapura. Nama Keraton Bumi 131 A. Gazali Usman, op.cit., hal. 100.
Selamat baru dipergunakan sejak tahun 1806, sedangkan sebelumnya disebut Keraton Bumi Kencana. Tentang nama Keraton Bumi Selamat dapat dibaca pada perjanjian antara Kerajaan Banjar dengan Belanda tahun 1806 tanggal 11 Agustus. “Ini hormat sudah kita sempurnakan serta kita patrikan tiap-tiap dimana tempat paseban dalam negeri Bumi kintjana jang sekarang ganti nama Bumi Selamat . Sebelas hari dari bulan Agustus tahun seribu delapan ratus enam”. Sebutan “si Butuh” adalah sebutan untuk putera mahkota yaitu anak dari Sultan sendiri yang saat itu adalah Sultan Muda Abdurrahman. Sedang sebutan “ading-ading” dalam Pasal 11 maksudnya adalah Mangkubumi atau Perdana Mantri yang saat itu dijabat oleh adik Sultan sendiri, yaitu Mangkubumi Kencana. Dalam pasal ini disebutkan bahwa barangsiapa yang hendak berperkara kepada Kadhi di Bumi Selamat terlebih dahulu harus datang kepada putera Mahkota Sultan Muda dan Mangkubumi dan kedua pejabat kerajaan itu harus diberi cap kerajaan dan selanjutnya dibawa kepada Sultan. Barangsiapa yang ingin meneruskannya kepada Kadhi maka putera mahkota Sultan Muda harus memberi cap kerajaan agar perkaranya diterima oleh Kadhi.
Perkara 34 : “Akan Kadhi Bumi Selamat telah moefakat sama diakoe, jang ia tiada manarima chal-chal orang melainkan jang ada tjap si Boetoeh dan tjap Mangkoeboemi, dan lagi apabila ada jang anggan daripada poetoesan Hakim jang soedah tjadi tjap Mufti, Mangkoeboemi jang koesoeroeh mengarasi dengan mengikat atawa marantai”. Menurut pasal ini bahwa Kadhi telah bermufakat dengan Sultan bahwa ia tidak menerima persoalan-persoalan melainkan yang ada cap dari Sultan Muda dan Mangkubumi. Kalau orang tetap enggan atau menolak putusan itu, maka Mangkubumi diperintahkan menghukumnya dengan hukuman mengikat atau dirantai.
Perkara 35 : “Apabila Kadhi Boemi Selamat mendapat kenjataan orang jang melanggar oendang-oendang atawa orang jang mendjoeal namakoe atawa nama di Boetoeh atawa nama Mangkoeboemi atawa jang mentjampoeri pekerdjaan si Boetoeh atawa pekerdjaan Mangkoeboemi. Kadhi Boemi Selamat, koe-idzinkan mahoekoem orang itoe sekoerang-koerangnja setahoen”. Pasal ini menegaskan sanksi hukuman bagi orang yang melanggar Undang-Undang menjual nama Sultan, Sultan Muda atau menjual nama Mangkoeboemi, Kadhi Bumi Selamat diperintahkan untuk menghukum orang tersebut dengan hukuman setahun. Pasal ini merupakan satu-satunya pasal
yang memuat sanksi hukuman kurungan sekurang-kurangnya setahun. Di dalam pasal ini diatur adanya beberapa tindak pidana yang diancam dengan hukum kurungan sekurang-kurangnya setahun, yaitu : a. Melanggar Undang-undang Sultan Adam. Memang tidak jelas jenis melanggar Undang-Undang Pasal berapa yang kena sanksi hukuman kurungan setahun itu. Dalam pasal-pasal sebelumnya, hanya disebutkan “bapadah kajah diakoe”, artinya laporkan kepada Sultan. Dalam hal ini jenis hukumannya terserah pada Sultan. b. Menipu atau perbuatan tertentu dengan menggunakan nama Sultan untuk kepentingan keuntungan pribadi. c. Menipu atau melakukan perbuatan tertentu dengan menggunakan nama Sultan Muda, untuk kepentingan pribadi. d. Menipu atau perbuatan tertentu dengan menggunakan Mangkubumi, untuk kepentingan pribadi. e. Mencampuri pekerajaan Sultan Muda, Mangkubumi, maksudnya mengganggu dengan perbuatan, tindakan atau ucapan kelancaran tugas dari pejabat kerajaan tersebut.
Perkara 36 : “Barangsiapa ada kedapatan moefakat pekerdjaan kadhi dahoeloe dari pada menjampaikan kepada si Boetoeh atawa kepada Mangkoeboemi maka orang itoe koehoekoem dengan hoekoeman jang telah koeizinkan kepada Kadhi itoe jaitoe jang diseboet dalam perkara jang ketiga poeloeh lima”. Pasal ini merupakan kelanjutan dari pasal 35, bahwa seseorang yang berperkara itu harus terlebih dahulu mengajukan kepada si Butuh dan Mangkubumi jangan langsung kepada Kadhi. Kalau diketahui menyalahi prosedur maka dikenakan hukuman seperti pasal 35.
Perkara 37 : “Hendaklah sekalian ra’jatkoe ingat-ingat akan sekalian oendang-oendangkoe ini”. Pasal ini mempertegas bahwa semua rakyat kerajaan harus memperhatikan apa yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, dengan kata lain harus mematuhinya.
Perkara 38 : “Ini oendang-oendang kepada sekalian kepala-kepala baik radja-radja atawa mantri, pambakal lainnja apabila ia koesoeroeh maka didjalankannja apa-apa jang terseboet di dalam tjapkoe itoe, maka ada jang melawan, jaitoe djikalaoe ia memboenoeh, maka tiadalah koebarikan hoekoem boenoeh kepada orang jang mendjalankan perintahkoe itoe”.
Pasal ini merupakan ketentuan kepada pejabat-pejabat kerajaan seperti Raja-Raja, Mantri, Pambakal atau lainnya yang menjalankan tugas kerajaan atas perintah Sultan, maka ada yang melawan dan si Penjabat itu terpaksa membunuh orang yang melawan itu, maka si Penjabat tersebut tidak dikenakan sanksi hukuman. Undang-undang Sultan Adam versi Amuntai ini ditutup dengan kata-kata yang berbunyi : “Maka ini oendang-oendang telah moefakat akoe dengan Mangkoeboemi dan sekalian radja-radja dan Mantri-Mantri Pembakal dan Toean-Toean Haji dan sekalian Kepala-Kepala adatnja”. Pasal penutup ini, menjelaskan bahwa Undang-undang Sultan Adam ini telah mendapat persetujuan dari segala lapisan pejabat Mangkubumi, Raja-Raja, Mantri-Mantri, Pambakal dan Tuan Haji itu maksudnya adalah para alim ulama.132
(Bersambung ke Bagian 8)

Sumber : Sejarah